Rukun Islam yang terakhir adalah naik haji ke Baitullah. Maksudnya adalah berkunjung ke tanah suci untuk melaksanakan serangkaian amal ibadah sesuai dengan syarat, rukun, dan waktu yang telah ditentukan. Ibadah haji ditentukan kepada muslim yang mampu. Pengertian mampu atau kuasa yaitu mempunyai bekal yang cukup untuk pergi dan bekal bagi keluarga yang ditinggalkannya. Sama halnya dengan umrah yang dapat dilakukan pada bulan- bulan lain selain bulan Zulhijah.
Haji dan umrah merupakan suatu kegiatan rohani yang di dalamnya terdapat pengorbanan, ungkapan rasa syukur, berbuat kebajikan dengan kerelaan hati, melaksanakan perintah Allah, serta mewujudkan pertemuan besar dengan umat Islam lainnya di seluruh dunia. Firman Allah swt. Surah A1 Baqarah Ayat 125.
Pengertian Haji dan Umrah
Pengertian haji menurut bahasa (etimologi) adalah pergi ke Baitullah (Kakbah) untuk melaksanakan ibadah yang telah ditetapkan atau ditentukan Allah swt.
Pengertian haji secara istilah (terminologi) adalah pergi beribadah ke tanah suci (Mekah), melakukan tawaf, sa’i, dan wukuf di Padang Arafah serta melaksanakan semua ketentuan-ketentuan haji di bulan Zulhijah.
Pengertian umrah menurut bahasa (etimologi) yaitu diambil dari kata “i’tamara” yang artinya berkunjung. Di dalam syariat, umrah artinya adalah berkunjung ke Baitullah (Masjidil Haram) dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah dengan memenuhi syarat tertentu yang waktunya tidak ditentukan seperti halnya haji.
Hukum Haji dan Umrah
Hukum melaksanakan haji adalah wajib bagi setiap muslim yang mampu, sesuai dengan firman Allah dalam Surah Ali Imran Ayat 97.yang artinya.
Artinya: “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata (di antaranya) maqam Ibrahin, barang siapa
memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia. Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji) maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS Ali Imran: 97).
Sebagai ulama berpendapat bahwa umrah hukumnya mutahabah artinya baik untuk dilakukan dan tidak diwajibkan. Hadis Nabi Muhammad saw. menyatakan sebagai berikut.
Artinya: Haji adalah fardu sedangkan umrah adalah “tatawwu.” (A1 Hadis)
Tatawwu maksudnya ialah tidak diwajibkan, tetapi baik dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah dan melakukannya lebih utama daripada meninggalkannya karena tatawwu mempunyai ganjaran pahala.
Syarat, Rukun, Wajib, serta Sunah Haji dan Umrah
Syarat Haji
Syarat wajib haji adalah mampu (kuasa), Islam, berakal, balig, merdeka, ada bekal, dan aman
dalam perjalanan.
Rukun Haji
Rukun haji adalah sebagai berikut.
Ihram
Ihram yaitu berniat untuk mulai mengerjakan ibadah haji dengan memakai kain putih yang tidak dijahit. Ibadah ini dimulai setelah sampai di miqat (batas-batas yang telah ditetapkan).
Miqat ini dibagi dua yaitu:
miqat zamani, yakni batas yang telah ditentukan berdasarkan waktu. Mulai bulan Syawal sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijah. Maksudnya, hanya pada masa itulah ibadah haji bisa dilaksanakan.
miqat makani yakni, batas yang telah ditetapkan berdasarkan tempat. Miqat makani dibagi
ke dalam beberapa temjat yaitu sebagai berikut.
Bagi orang yang bermukim di Mekah, niat ihram dihitung sejak keluar dari Mekah.
Bagi orang yang berasal dari Madinah dan sekitarnya, niat ihram dimulai sejak mereka sampai di Dzulhulaifah (Bir Ali).
Bagi orang dari Syam, Mesir, dan arah barat, memulai ihram mereka ketika sampai di Juhfah.
Bagi orang yang datang dari Yaman dan Hijaz, ihram dimulai setelah mereka sampai di bukit Qarnul Manazil.
Bagi orang dari India, Indonesia, dan negara yang searah memulai ihram setelah mereka berada di bukit Yalamlam.
Bagi orang yang datang dari arah Irak dan yang searah dengannya, ihram dimulai dari Dzatu Irqin.
Wukuf di Arafah
Wukuf di Arafah adalah berhenti di Padang Arafah sejak tergelintirnya matahari tanggal 9 Zulhijah sampai terbit fajar pada tanggal 10 Zulhijah.
Tawaf Ifadah
Tawaf ifadah adalah mengelilingi Kakbah sebanyak 7 kali dengan syarat sebagai berikut.
1) Suci dari hadas dan najis baik badan maupun pakaian.
2) Menutup aurat.
3) Kakbah berada di sebelah kiri orang yang mengelilinginya.
4) Memulai tawaf dari arah hajar aswad (batu hitam) yang terletak di salah satu pojok di luar Kakbah.
Macam-macam tawaf itu sendiri ada lima macam yaitu seperti berikut ini.
a) Tawaf qudum adalah tawaf yang dilakukan ketika baru sampai di Mekah
b) Tawaf ifadah adalah tawaf yang menjadi rukun haji
c) Tawaf sunah adalah tawaf yang dilakukan semata-mata mencari rida Allah.
d) Tawaf nazar adalah tawaf yang dilakukan untuk memenuhi nazar.
e) Tawaf wada adalah tawaf yang dilakukan sebelum meninggalkan kota Mekah
Sa’i
Sa’i adalah lari-lari kecil atau jalan cepat antara Safa dan Marwa (keterangan lihat QS Al Baqarah: 158). Syarat-syarat sa’i adalah sebagai berikut.
1) Dimulai dari bukit Safa dan berakhir di bukit Marwa.
2) Dilakukan sebanyak tujuh kali.
3) Melakukan sa’i setelah tawaf qudum.
Tahalul
Tahalul adalah mencukur atau menggunting rambut sedikitnya tiga helai. Pihak yang mengatakan bercukur sebagai rukun haji, beralasan karena tidak dapat diganti dengan penyembelihan.
Tertib.
Tertib maksudnya adalah menjalankan rukun haji secara berurutan.
Wajib Haji
Wajib haji ada tujuh macam, yakni sebagai berikut.
a. Ihram mulai dari miqat.
b. Bermalam di Muzdalifah pada malam hari raya haji.
c. Melempar Jumratul Aqabah.
d. Melempar tiga jumrah yakni.
1. jumrah ula,
2. jumrah wusta, dan
3. jumrah aqabah.
Melempar jumrah ini dilakukan setiap hari pada tanggal 11, 12, dan 13 bulan Zulhijah dan waktunya setelah tergelincir matahari. Masing-masing jumrah dilempar sebanyak 7 (tujuh) kali dengan batu kecil.
e. Bermalam di Mina.
f. Tawaf wada.
g. Menjauhkan diri dari larangan atau perbuatan yang diharamkan dalam ihram dan umrah yaitu sebagai berikut.
1. Bagi pria dilarang memakai pakaian berjahit.
2. Menutup kepala bagi pria dan menutup muka bagi wanita
3. Memotong kuku.
4. Membunuh hewan buruan.
5. Memakai wangi-wangian.
6. Hubungan suami isteri (bersetubuh)
7. Mengadakan aqad nikah (kawin atau mengawinkan).
8. Memotong rambut atau bulu badan yang lain.
Sunah Haji
Adapun sunah haji ada enam perkara, yakni sebagai berikut.
1. Cara mengerjakan haji dan umrah. Terdapat tiga macam sunah mengerjakan haji dan umrah yaitu sebagai berikut.
Ifrad : melakukan haji lebih dahulu, kemudian barn umrah.
Tamattu : mendahulukan umrah, kemudian haji.
Qiran : ibadah haji dan umrah dilakukan secara bersama-sama.
2. Membaca talbiyah selama dalam ihram sampai melempar jumrah aqabah pada Hari Raya Haji. (Idul Adha).
3. Berdoa setelah membaca talbiyah.
4. Berzikir sewaktu tawaf.
5. Salat dua rakaat sesudah tawaf.
6. Masuk ke Kakbah (Baitullah).
Adapun rukun dan wajib umrah lebih sedikit daripada haji, yakni sebagai berikut.
1. Rukun Umrah
a. Ihram disertai niat.
b. Tawaf atau mengelilingi Kakbah.
c. Sa’i lari-lari kecil antara Safa dan Marwa.
d. Bercukur atau memotong rambut minimal tiga helai.
2. Wajib Umrah
a. Ihram dari miqat yang terbagi menjadi dua macam yaitu sebagai berikut.
1) Miqat zamani (batas waktu) yakni dapat dilakukan sewaktu-waktu.
2) Miqat makani (batas mulai ihram) seperti halnya haji.
b. Menjaga diri dari larangan-larangan ihram yang jumlahnya sama dengan larangan haji.
Jika dilihat sekilas, tata cara umroh sedikit berbeda dari ibadah haji. Perbedaan tata cara umroh dari haji adalah pada waktu dan tempat pelaksanaan ibadah.
Dalam tata cara umroh, jamaah melaksanakan beberapa ritual ibadah di kota Mekah, khususnya di Masjidil Haram. Mereka bisa mengerjakan ibadah umroh sewaktu-waktu, setiap hari, setiap bulan, setiap tahun, kecuali waktu-waktu yang dilarang.
Sedangkan untuk ibadah haji, hanya dapat dilaksanakan pada beberapa hari antara tanggal 1 Syawal hingga 13 Dzulhijjah.
Selain itu, ada beberapa perbedaan masalah tempat ketika melakukan ibadah umroh dan haji. Dalam tata cara umroh, tidak ada syariat wukuf dan mabit (tinggal/menetap).
Jadi, dalam tata cara umroh, jamaah tidak perlu pergi ke Arafah, Mina dan Muzdalifah. Sementara untuk jamaah haji, mereka harus mengunjungi ketiga tempat tersebut karena termasuk rukun dan wajib haji.
Dari segi jumlah dan jenis ibadah, juga ada perbedaan. Dalam tata cara umroh hanya melakukan ihram dan niat, thawaf, sai serta tahallul. Yakni jika telah selesai sai maka melakukan tahallul dengan menggunting rambut atau mencukur gundul.
Sementara itu, ibadah haji adalah ibadah umroh (ihram dan niat, thawaf, sai serta tahallul) ditambah dengan wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, melempar jumroh dan mabit di Mina.
Dari segi waktu, pelaksanaan umroh dapat dilakukan kapan saja, kecuali pada hari Arafah yaitu tanggal 10 Zulhijjah dan hari-hari Tasyrik yaitu tanggal 11,12,13 Zulhijjah.
Jadi, inti dari proses ibadah haji adalah wukuf di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah selepas matahari tergelincir sampai Magrib. Apabila hal itu tidak dilakukan maka seseorang tidak dapat dikatakan sudah berhaji.
Sedangkan tata cara umroh intinya hanya melakukan thawaf dan sai. Keduanya didahului dengan memakai pakaian ihram di miqat (tempat) yang telah ditentukan dan diakhiri dengan tahallul (bercukur).
Setiap muslim harus mengetahui tata cara ibadah umroh lengkap sesuai sunnah, beserta doa, bacaan dan keistimewaannya. Karena tujuan umroh adalah beribadah kepada Allah dengan mengikuti syarat dan rukun tertentu.
Seperti halnya sholat yang dimulai dengan niat dan diakhiri dengan salam, rangkaian tata cara umroh juga diawali dengan berihram (niat umroh) dan diakhiri dengan bertahallul (mencukur sebagian rambut).
Tata cara ibadah umroh lengkap sesuai sunnah, beserta doa, bacaan dan keistimewaannya
Tata cara pelaksanaan umroh
Tata cara pelaksanaan umroh dimulai dengan membaca niat dan memakai pakaian ihram dari miqat-miqat yang telah ditentukan. Miqat adalah garis start seorang jamaah yang hendak melakukan ibadah umroh.
Dengan kata lain miqat adalah tempat berihram (niat umroh) dan masuknya seseorang ke dalam pelaksanaan umroh yang akan dilakukan.
1. Dari bandara menuju miqat Masjid Dzulhulaifah atau lebih dikenal Abyar 'Ali.
Di miqat yang terletak di Madinah ini, para jamaah melakukan persiapan sebelum ihram, mulai dengan mandi, mengenakan pakaian ihram, berwudhu dan mengerjakan sholat sunnah ihram 2 rakaat.
Setelah itu niat mengerjakan ibadah umroh dengan membaca bacaan niat umroh yaitu Labbaikallahumma 'umratan. Yang artinya 'Aku sambut panggilanMu ya Allah untuk menjalankan umroh'.
2. Setelah mengenakan pakaian ihram, seorang jamaah umroh dilarang untuk melakukan hal-hal yang sudah ditentukan syariat.
Bagi pria, dilarang:
- memakai pakaian biasa
- memakai alas kaki yang menutupi mata kaki
- menutup kepala dengan peci, topi, dan sebagainya
Bagi wanita, dilarang:
- memakai kaos tangan
- menutup muka
Bagi pria dan wanita, dilarang:
- memakai wangi-wangian
- memotong kuku, mencukur atau mencabut rambut/bulu
- memburu atau mematikan binatang apa pun
- menikah, menikahkan atau meminang wanita untuk dinikahi
- bermesraan atau berhubungan intim
- mencaci, bertengkar atau mengeluarkan kata-kata kotor
- memotong tanaman di sekitar Mekah
3. Menuju Masjidil Haram di Mekah
Dalam perjalanan, memperbanyak bacaan kalimat talbiyah yang selalu diucapkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika umroh dan haji.
LABBAIK ALLAHUMMA LABBAIK. LABBAIK LAA SYARIKA LAKA LABBAIK. INNAL HAMDA WAN NI’MATA LAKA WAL MULK LAA SYARIKA LAK
Artinya:
" Aku penuhi panggilan-Mu, ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat dan kerajaan bagi-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu"
Akhir waktu membaca talbiyah untuk umroh adalah saat akan memulai thawaf.
4. Melakukan thawaf.
Sebelum masuk Masjidil Haram, jamaah dianjurkan berwudhu terlebih dahulu. Jamaah boleh masuk Masjidil Haram lewat pintu mana saja, tapi dianjurkan mengikuti contoh Rasulullah SAW yang masuk melalui pintu Babus Salam atau Bani Syaibah.
Saat masuk Masjidil Haram, disarankan untuk mengucap doa BISMILLAH WASH SHOLATU WAS SALAMU ‘ALA RASULULLAH. ALLAHUMMAFTAHLI ABWABA RAHMATIKA
Artinya: Dengan nama Allah, shalawat dan salam untuk Rasulullah. Ya Allah bukakanlah untukku pintu-pintu rahmat-Mu.
Setelah itu turun dan terus menuju tempat thawaf (mataf). Jamaah mulai thawaf dari garis lurus (area dekat Hajar Aswad) antara pintu Kabah dan tanda lampu hijau di lantai atas Masjidil Haram.
Di sini jamaah diberi pilihan antara lain:
- Taqbil yaitu mencium Hajar Aswad
- Istilam dan Taqbil yaitu mengusap, meraba, dan mencium Hajar Aswad
- Istilam yaitu mengusap Hajar Aswad dengan tangan atau sesuatu benda yang kita pegang, kemudian benda tersebut dicium, atau
- Melambaikan tangan atau benda yang kita pegang 3 kali, tidak dicium tapi mengucapkan Bismillah, Allahu Akbar (Dengan nama Allah, Allah Maha Besar)
Salah satu pilihan ritual ini dilakukan setiap kali melewati Hajar Aswad dan Rukun Yamani pada putaran satu sampai tujuh. Jika tidak mampu mencium Hajar Aswad dan Rukun Yamani karena alasan keamanan akibat banyaknya jamaah yang umroh, maka bisa memilih istilam dengan tangan atau benda, atau hanya melambaikan tangan atau benda yang kita pegang.
Pada putaran 1-3 jamaah pria dianjurkan untuk lari-lari kecil. Sedangkan pada putaran 4-7 dengan jalan biasa. Sementara untuk tata cara umroh wanita tidak ada lari-lari kecil saat melakukan thawaf.
Sepanjang thawaf, membaca doa saat berada di antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad. Doa saat thawaf yang selalu dibaca oleh Rasulullah SAW adalah doa sapu jagad, yaitu:
RABBANA ATINA FIDDUNYA HASANATAN WA FIL AKHIRATI HASANATA WA QINA ‘ADZABANAR
Artinya:
" Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan peliharalah kami dari siksa api neraka."
5. Sholat 2 rakaat di depan Maqom Ibrahim
Maqom Ibrahim bukanlah kuburan dan tidak pula tempat yang terkait dengan kuburan lain. Namun di tempat itu Nabi Ibrahim pernah berdiri dalam rangka membangun Kabah. Rakaat pertama membaca surat Al-Fatihah dilanjutkan dengan membaca surat Al-Kaafiruun. Rakaat kedua membaca surat Al-Fatihah dilanjutkan dengan membaca surat Al-Ikhlas.
6. Beristirahat sejenak dan minum air zam-zam.
Sebelum minum air zam-zam, membaca doa:
ALLAHUMMA INNI ASALUKA 'ILMAN NAFI'AN WA RISQON WAASI'AN WA SYIFAA'AN MIN KULLI DAA'IN WA SAQOMIN BI ROMHATIKA YA ARHAMAR ROHIMIIN
Artinya:
" Ya Allah, aku mohon padaMu ilmu pengetahuan yang bermanfaat, rezeki yang luas dan kesembuhan dari segala penyakit."
7. Melakukan sai antara Safa dan Marwah 7 kali bolak balik.
Sai dimulai dari Safa ke Marwah yang dihitung sebagai satu kali perjalanan. Jadi, Safa ke Marwah 1, Marwah ke Safa 2, dan seterusnya. Sai berakhir di Marwah. Sai dikerjakan dengan berjalan, tapi pada batas di antara 2 lampu hijau, berlari-lari kecil.
Sai ini merupakan penghargaan Allah SWT kepada istri Nabi Ibrahim. Saat itu istri Nabi Ibrahim, Siti Hajar, bolak-balik antara Safa dan Marwah sebanyak 7 kali dalam rangka mencari air untuk minum putra beliau yaitu Nabi Ismail.
8. Melakukan tahallul
Tahallul adalah akhir dari pelaksanaan ibadah umroh yang ditandai dengan bercukur. Untuk laki-laki lebih baik dicukur sampai gundul, tapi jika tidak sampai gundul tak mengapa. Sedangkan untuk tata cara umroh wanita hanya dicukur ala kadarnya.
Dengan melakukan tahallul, maka sudah sempurna tata cara ibadah umroh lengkap sesuai sunnah.
Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang Pengertian Haji dan Umrah – Hukum, Syarat, Rukun, Sunah Haji dan Umroh.
Semoga Bermanfaat untuk kita semua
آمين يارب العالمين
والله اعلم
Tidak ada komentar:
Posting Komentar