Senin, 14 Oktober 2019

Walimatul Khitan

KHITAN MEMPUNYAI BANYAK MANFAAT ANTARA LAIN :

1      yang pertama, khitan .dilihat dari segi kesehatan, maka khitan itu adalah suatu usaha pencegahan (preventif) terhadap penyakit. Para pakar kedokteran telah sepakat berpendapat, bahwa dengan melakukan khitan khitan itu maka tercegahlah tertinggalnya zat-zat dan hama-hama di ujung alat kelamin laki-laki, yang waktu persetubuhannya bisa masuk ke dalam rahim perempuan.


aedah khitan: Seperti yang diungkapkan para ahli kedokteran bahwa khitan mempunyai faedah bagi kesehatan karena membuang anggota tubuh yang yang menjadi tempat persembunyian kotoran, virus, najis dan bau yang tidak sedap.


2   yang kedua, khitan itu agar payu rabi (bhs. Jawa), karena gadis-gadis atau perawan-perawan itu kalau akan dinikah oleh orang yang belum khitan tentu tidak mau, malah-malah perawan itu mengejek “ wong suat ae durung kok arep rabi to le....le.... emoh aku”.


3   yang ketiga, khitan itu bisa menyebabkan ketinggian derajat seseorang. Buktinya, para tokoh kita, para bapak kyai dan para pejabat kita semua bisa mempunyai derajat yang tinggi lantaran mereka semua sudah sunat atau khitan. Tanpa khitan tidak mungkin mereka jadi pak kyai.


4.    yang keempat, khitan itu bisa menambah nikmatnya hubungan seksual. Seperti halnya maka pisang yang sudah dikupas kulitnya dan sebelum dikupas kulitnya, tentu lebih enak yang sudah dikupas kulitnya.


Khitan atau sirkumsisi (Inggris: circumcision)  merupakan bagian dari syariat Islamkarena :


1.      Khitan dalam agam Islam termasuk bagian dari  fitrah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :


الْفِطْرَةُ خَمْسٌ – أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ – الْخِتَانُ وَالاِسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَقَصُّ الشَّارِب


“Fitrah itu ada lima perkara : khitan, mencukur bulu kemaluan, menggunting kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur kumis “  (H.R Muslim 257).
Akan tetapi kuku-kuku tersebut jangan dibiarkan tumbuh lebih dari 40 hari karena hal itu dilarang, sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:
وُقِّتَ لَنَا فِي قَص
الشَّارِبِ وَتَقْلِيْمِ
اْلأَظْفَارِ وَنَتْفِ
اْلإِبْطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ
أَنْ لاَ نَتْرُكَ أَكْثَرَ
مِنْ أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً
“Ditetapkan waktu bagi kami dalam memotong kumis, menggunting kuku, mencabut rambut ketiak dan mencukur rambut kemaluan, agar kami tidak membiarkannya lebih dari empat puluh malam.” (HR. Muslim no. 598)
Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullahu berkata:
“Pendapat yang terpilih adalah ditetapkan waktu 40 hari sebagaimana waktu yang ditetapkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga tidak boleh dilampaui. Dan tidaklah teranggap menyelisihi sunnah bagi orang yang membiarkan kuku/rambut ketiak dan kemaluannya panjang (tidak dipotong/dicukur) sampai akhir dari waktu yang ditetapkan.” (Nailul Authar, 1/163)
Dari sini, maka seseorang diperbolehkan membiarkan tidak mencukur bulu kemaluan dengan waktu tidak melebihi dari dari empat puluh malam. Kalau lebih dari empat puluh malam, maka tidak dipebolehkan. Seharusnya orang muslim itu mengagungkan hukum-hukum Allah Ta’ala, Allah berfirman,


وَمَنْ يُعَظِّمْ حُرُمَاتِ اللَّهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ عِنْدَ رَبِّهِ


“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya.” (QS. al-Hajj: 30).


وقال تعالى : وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوب


Dan firman Allah Ta’ala, “Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. al-Hajj: 32)


Yang dimaksud dengan fitrah adalah sunnah yang merupakan ajaran agama para Nabi ‘alaihimus salam[1]. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, “ Fitrah ada dua jenis. Pertama adalah fitrah yang berkaitan dengan hati, yaitu ma’rifatullah (mengenal Allah) dan mencintai-Nya serta mengutamakan-Nya lebih dari yang selain-Nya. Kedua yaitu fitrah amaliyyah, yaitu fitrah yang disebutkan dalam hadits di atas. Fitrah jenis yang pertama menyucikan ruh dan membersihkan hati sedangkan fitrah yang kedua menyucikan badan. Keduanya saling mendukung dan menguatkan satu sama lain. Yang utama dan pokok dari fitrah badan adalah khitan”[2].


2. Dari ‘Utsaim bin Kulaib dari bapaknya dari kakeknya bahwasanya ia pernah datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu mengatakan:


قَدْ أَسْلَمْتُ فَقَالَ لَهُ النَِّبيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ


“Sungguh saya telah masuk Islam.” Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Buangkanlah darimu rambut/bulu kekufuran (yakni rambut/bulu yang tumbuh semasa kamu kafir), kemudian berkhatanlah” (HR Imam Ahmad dan Abu Daud dari ‘Uthaim bin Kulaib r.a. Lihat; al-Jami’ as-Saghier, hadis no; 1580).


3. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:


إِخْتَتَنَ إِبْرَاهِيْمُ خَلِيْلُ الرَّحْمَنِ بَعْدَ ماَ أَتَتْ عَلَيْهِ ثَمَانُوْنَ سَنَةً


“Ibrahim Khalilur Rahman berkhitan setelah berumur delapan puluh tahun.”

Khitan merupakan ajaran Islam, warisan Nabi Ibrahim. Namun agama-agama selain islam, nasrani dan yahudi sebenarnya juga mengajarkan pemeluknya, untuk melaksanakan khitan ini.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dinyatakan,


عَنْ اَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: اخْتَتَنَ اِبْرَاهِيْمُ النَّبِيُّ عَلَيْهِ السَّلاَمُ وَ هُوَ ابْنُ ثَمَانِيْنَ سَنَةً بِالْقَدُوْمِ. مسلم 4:


Dari Abu Hurairah, ia berkata; Rasulullah SAW bersabda, "Nabi Ibrahim 'AS berkhitan saat beliau berusia delapan puluh tahun dengan menggunakan kampak". [HR. Muslim juz 4, hal.

 “Nabi Ibrahim melaksanakan khitan ketika berumur 80 tahun dengan menggunakan kapak.” Jadi, klo sekarang bapak-bapak, para pemuda, anak-anak, ncang, ncing, enya, babeh, kita wajib bersyukur, kenapa kita wajib bersyukur??? karena sekarang dikhitan, ngga pake kampak lagi, coba klo dikhitan masih pake kampak. Yang dikhitan, bisa pada kabur men!!  Bisa Ngaciiir coy!! Bisa Ngibrit mabro!! Pa lagi orang jepang yang muallaf, baru masuk islam, bisa-bisa ngga jadi masuk islam, orang pake bambu runjing aja takut, apalagi pake kampak…hehe.

=Para bapak para undangan yang kami hormati.Kita selaku ummat islam dan ummat Muhammad seharusnya mensyreatkan apa yang telah diperintahkan pada kita semua diantaranya adalah perintah mengkhitan anak.karena dengan khitan berarti kita telah menghilangkan najis dan sebelum anak itu dikhitan maka berarti belum suci dari najis dan solatnya belum dianggap sah.Selain itu khitan merupan sunnah nabi Ibrahim sekaligus mmemberi kesehatan itu pada anak itu sendiri dan mendapat pahala dari Allah swt..


Sejak itulah Nabi Ibrahim mensyariatkan khitan pada ummat dan keturunannya begitu pula Nabi Muhammad juga meneriuskan syariat mengkhitan anak kepada umatnya termasuk kita semua.Apa yang disariatkan pada nabi Ibraim juga disyariaatkan pada nabi Muhammad agama yang di bawa nabi Ibrahim juga diikuti oleh nabi Muhammad.Hal ini sesuai dengan firman Allah


ثُمَّ اَوْحَيْنَآ اِلَيْكَ اَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ اِبْرهِيْمَ حَنِيْفًا. وَمَا كَانَ مِنَ اْلمُشْرِكِيْنَ. النحل:123


Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad), “Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif. Dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah”. [QS. An-Nahl : 123]


=Ayat ini memerintahkan umat nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk mengikuti tata cara ritual Nabi Ibrahim alaihissalam,  dan salah satunya adalah berkhitan, sebagaimana disebutkan di dalam hadits Bukhari.


Dalam ayat lain Allah berfirman


 أَمْ كُنتُمْ شُهَدَاء إِذْ حَضَرَ يَعْقُوبَ الْمَوْتُ إِذْ قَالَ لِبَنِيهِ مَا تَعْبُدُونَ مِن بَعْدِي قَالُواْ نَعْبُدُ إِلَهَكَ وَإِلَهَ آبَائِكَ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَقَ إِلَهًا وَاحِدًا وَنَحْنُ لَهُ مُسْلِمُونَ (البقرة 133)


Adakah kamu hadir ketika Ya`qub kedatangan (tanda-tanda) maut, ketika ia berkata kepada anak-anaknya: “Apa yang kamu sembah sepeninggalku?” Mereka menjawab: “Kami akan menyembah Tuhanmu dan Tuhan nenek moyangmu, Ibrahim, Ismail dan Ishaq, (yaitu) Tuhan Yang Maha Esa dan kami hanya tunduk patuh kepada-Nya.”

Ada pesan nabi Ibrahim untuk kita,sampai sekarang sampai kapanpun pesan itu harus selalu kita ingat,harus kita masukkan dalam hati sedalam-dalamnya,harus kita letakkan kepikiran kita sekuat-kuatnya.Peasan nabi Ibrahim itu diabadikan oleh Allah dalam surat al-baqarah ayat 132.Isi pesannyannya adalah

يَا بَنِيَّ إِنَّ اللّهَ اصْطَفَى لَكُمُ الدِّينَ فَلاَ تَمُوتُنَّ إَلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ  (البقرة 132


الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ اْلإِسْلاَمَ دِينًا


Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu. (Qs al-Mâidah/5:3).


Kita sebagai hamba Allah yang beragama islam wajib hukumnya berkhitan karena dengan berkhitan berarti kita telah menghilangkan najis yang merupakan salah satu syarat sahnya solat . Didalam kita b ushul fiqih dijelaskan:


كُلُّ مَايُتَوَصَّلُ بِهِ اِلَى الْوَاجِبِ فَهُوَ وَاجِبٌ.


Artinya:


Semua perkara yang dibuat lantaran untuk melaksanakan perkara wajib, maka hukumnya pun wajib.


Para hadirin sekalian!

Demikianlah sekedar uraian tentang khitan yang dapat kami sampaikan, semoga ada manfaatnya. Dan sekali lagi marilah kita berdo’a semoga adik......yang baru dikhitan ini segera sembuh dan semoga kelak bisa menjadi anak yang taat kepada Allah SWT, taat kepada Rosulullah SAW dan taat kepada kedua orang tuanya dan bisa berguna bagi agama, bangsa dan negara. Amin..!.







Doa Acara Walimatul Khitan


اَللهم وَفِّقْنَا  ِلاجْتِلاَبِ الْفَضَائِلِ وَجَنِّبْنَا مِنْ اِقْتِرَاحِ الرَّذَائِلِ. رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا اَعْذَارَنَا وَسَلِّمْ اُمُوْرَنَا وَصَحِّحْ مَخْتُوْنَنَا وَاقْضِ دُيُوْنَنَا وَبَلِّغْ اَمَالَنَا وَوَسِّعْ اَرْزَاقَنَا وَجُوْدِكَ يَاجَوَّادُ. اَللهم اِنَّا نَسْئَلُكَ السَّلاَمَ وَالْعَافِيَةَ عَلَيْنَا وَعَلَى الْحُجَّاجِ وَالْغُزَاةِ وَالْمُسَافِرِيْنَ مِنْ اُمَّةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَجْمَعِيْنَ فِيْ بَرِّكَ وَبَحْرِكَ اِنَّكَ عَلى مَا تَشَاءُ قَدِيْرٌ يَا نِعْمَ الْمَوْلى وَنِعْمَ النَّصِيْرُ. سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُوْنَ وَسَلاَمٌ عَلَى الْمُرْسَلِيْنَ وَالْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ.


Artinya : “Ya Allah, berilah kami pertolongan untuk memperoleh keutamaan-keutamaan, dan jauhkan kami dari melakukan hal-hal yang hina. Ya Allah, terimalah khitan kami, selamatkanlah urusan-urusan kami, sembuhkanlah dari sakit (karena khitan) ini, bayarkanlah hutang-hutang kami, jadikanlah (kenyataan) cita-cita kami, lapangkanlah rezeki kami dengan kemurahan-Mu, wahai Dzat Yang Maha Memberi. Ya Allah, semoga Engkau beri keselamatan kepada kami, kepada orang-orang yang beribadah haji, kepada orang-orang yang berperang (di jalan Allah), dan kepada para musafir, yaitu semua umat Muhammad SAW yang ada di darat maupun di laut. Sesungguhnya Engkau berkuasa terhadap apa yang Engkau kehendaki, wahai sebaik-baik majikan dan sebaik-baik penolong. Maha Suci Allah, Tuhan yang memiliki kesucian dari segala sifat rendah yang mereka (orang kafir) lekatkan. Dan kesejahteraan bagi para utusan Allah, dan segala puji hanya milik Allah, Tuhan semesta alam.”


Sabtu, 12 Oktober 2019

Kumpulan ilmu dan pengetahuan penting

Bacaan Ayat Ayat Ruqyah Berserta Doa Ruqyah Dan Ruqyah Syariyyah

Ruqyah ialah bentuk mufrad/tunggal yang bentuk jamaknya Merupakan ruqa, ruqyat dan ruqoyat. Menurut bahasa ruqyah artinya at-ta’widz atau al isti'adzah (memohon perlindungan). Sedangkan secara istilah ruqyah ialah :

أَنْ يُسْتَعَانَ لِلْحُصُولِ عَلَى أَمْرٍ بِقُوًى تَفُوقُ القُوَى الطَّبِيعَةَ فِى زَعْمِهِمْ وَوَهْمِهِمْ

Diminta pertolongan semoga tercapainya suatu urusan dengan kekuatan yang melebihi kekuatan biasa dalam keyakinan dan sangka mereka. Almunjid : 276

Dengan demikian, ruqyah sanggup berarti berlindung kepada Yang Mahakuasa dari hal jelek yang sedang atau akan terjadi termasuk doa meminta kesembuhan dari suatu penyakit. Ruqyah sanggup juga berarti jampi-jampi, mantera-mantera yang diucapkan untuk maksud di atas.


Ruqyah dalam  memohon pelindungan atau doa kesembuhan kepada Yang Mahakuasa swt. sanggup dilakukan, diantaranya :

Ruqyah Untuk  yang Belum Terjadi - Rasulullah Saw. meruqyah kedua cucu ia Hasan dan Husen.


Ruqyah apabila singgah di sebuah rumah


Disengat kalajengking kemudian tidak sanggup tidur semalaman


Pada malam hari  membaca dua ayat terakhir dari surat albaqarah.


Mendatangi suatu kawasan yang belum dikenali


Ruqyah dengan Alfatihah.


Ruqyah dengan surat- surat Almuawwidzat dan Doa-doa


Ruqyah dengan doa :

Doa Ruqyah

بِسْمِ اللهِ أَرْقِيكَ، وَاللهُ يَشْفِيكَ مِنْ كُلِّ دَاءٍ فِيكَ ، أَذْهِبِ البَأْسِ رَبَّ النَّاسِ إِشْفِ أَنْتَ الشَّافِي لاَ شَافِيَ إِلاَّ أَنْتَ رواه أحمد 44: 404 رقم 26821 والنسائي 3 :253 رقم 10860 وابن حبان 7 :632 رقم 6063

9.Ruqyah dengan doa 

بِاسْمِ اللهِ ثَلاثًا وَقُلْ سَبْعَ مَرَّاتٍ أَعُوذُ بِاللهِ وَقُدْرَتِهِ مِنْ شَرِّ مَا أَجِدُ وَأُحَاذِرُ رواه مسلم 2 :356 رقم 2202 والترمذي 4 :356 رقم 2080 وابن ماجه 4 :253 والنسائي  6 :349 رقم 10839


10. Ruryah Jibril untuk Nabi saw.

11.  Berobat mengupayakan kesembuhan itu ibadah.

Dari hadis-hadis perihal rukyah Nabi dan para sahabatnya jelaslah bahwa ayat-ayat yang dibaca oleh Rasulullah saw. yakni ayat-ayat yang isinya memohon proteksi kepada Yang Mahakuasa dan hanya Allahlah kawasan bergantung. Pada Alfatihah setelah memuji Allah, terdapat kata-kata iyyaka nastain demikian pula pada surat al-ihkhlas terdapat kata-kata Allahush shamad, dan pada surat Alfalaq serta Annas lebih terang lagi semenjak ayat pertama hingga terakhir. Oleh lantaran itu membaca ayat-ayat ini dalam melaksanakan ruqyah tiada lain kecuali doa atau memohon kesembuhan atau proteksi kepada Allah, bukan ayat-ayat itu sendiri yang mempunyai kekuatan menyembuhkan penyakit yang sedang diderita. Hal menyerupai ini lebih terang sanggup kita lihat pada sabda Rasulullah saw. sebagai berikut:

لاَ بَأْسَ بِالرُّقَي مَالَمْ يَكُنْ فِيهِ شِرْكٌ رواه مسلم

Tidak mengapa melaksanakan ruqyah selama padanya tidak terdapat syirik. H.r.Muslim, Shahih Muslim, II:358, No. 2200

Oleh lantaran itu sebagaimana doa-doa dan permohonan proteksi lainnya, diijabah atau tidaknya ruqyah seseorang akan sangat bergantung pula kepada keikhlasan dan kesalehan raqi (yang melaksanakan ruqyah) dan yang diruqyahnya. lantaran ruqyah yang bertauhidullah merupakan pengejawantahan dari perilaku sabar dan tawakal. Termasuk mengartikan ijabah pada kemestiannya.

RUQYAH SYAR'IYYAH


Jika anda sedang mendapat banyak masalah, problem yang menciptakan anda stess janganlah panik. Anda harus melaksanakan relaksasi dengan mendengarkan lantunan ayat suci Al-Qur'an semoga anda mendapat ketentraman juga obat bagi hati yang sakit.

Sebab Yang Mahakuasa Ta’ala berfirman :

“Hai manusia! Telah tiba hikmah dari Tuhanmu sekaligus sebagai obat bagi hati yang sakit, petunjuk serta rahmat bagi yang beriman.” (QS.Yuunus:57)


Dengan mendengarkan lantunan ayat suci Al-Qur'an Insya Yang Mahakuasa anda akan mendapat semacam pencerahan hingga segala problem anda akan teratasi dan akan terjadi reaksi penyembuhan kalau fisik atau psikis anda terkena semacam penyakit. Dengarkanlah dengan baik Insya Yang Mahakuasa anda akan mendapat pahala dan bacaan ayat-ayat ruqyah dari Al-Qur’an dan Sunnah akan menciptakan hati anda tenang

Sebab, Yang Mahakuasa Ta’ala berfirman :

“Yaitu orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tentram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah-lah hati menjadi tentram.” (QS.Ar Ra’d:28)


Allah Ta’ala berfirman :

“Hai manusia! Telah tiba hikmah dari Tuhanmu sekaligus sebagai obat bagi hati yang sakit, petunjuk serta rahmat bagi yang beriman.” (QS.Yuunus:57)

“....Katakanlah Muhammad,”Bagi segenap orang-orang yang beriman Al-Qur’an menjadi petunjuk dan juga obat.”(QS.Fushshilat:44).

AYAT AYAT RUKYAH





Surat Al Fatihahayat (1-7)


بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ

الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ

إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ

اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ

صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلا الضَّالِّينَ


Surat Al Baqarah ayat 1-5


بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

الم

ذَلِكَ الْكِتَابُ لا رَيْبَ فِيهِ هُدًى لِلْمُتَّقِينَ

الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ

 أُولَئِكَ عَلَى هُدًى مِنْ رَبِّهِمْ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

 وَالَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ وَبِالآخِرَةِ هُمْ يُوقِنُونَ 


 Surat Al Baqarah ayat 102


 وَاتَّبَعُوا مَا تَتْلُو الشَّيَاطِينُ عَلَى مُلْكِ سُلَيْمَانَ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلا تَكْفُرْ فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ وَمَا هُمْ بِضَارِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلا بِإِذْنِ اللَّهِ وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمْ وَلا يَنْفَعُهُمْ وَلَقَدْ عَلِمُوا لَمَنِ اشْتَرَاهُ مَا لَهُ فِي الآخِرَةِ مِنْ خَلاقٍ وَلَبِئْسَ مَا شَرَوْا بِهِ أَنْفُسَهُمْ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ

Waattaba'uu maa tatluusy-syayaathiinu 'ala mulki sulaimaana wamaa kafara sulaimaanu walakinnasy-syayaathiina kafaruu yu'allimuunan-naasassihra wamaa unzila 'alal malakaini bibaabila haaruuta wamaaruuta wamaa yu'allimaani min ahadin hatta yaquulaa innamaa nahnu fitnatun falaa takfur fayata'allamuuna minhumaa maa yufarriquuna bihi bainal mar-i wazaujihi wamaa hum bidhaarriina bihi min ahadin ilaa biidznillahi wayata'allamuuna maa yadhurruhum walaa yanfa'uhum walaqad 'alimuu lamaniisytaraahu maa lahu fii-aakhirati min khalaaqin walabi-asa maa syarau bihi anfusahum lau kaanuu ya'lamuun(a)

"Dan mereka mengikuti, apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan, pada masa kerajaan Sulaiman, (dan mereka mengatakan, bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia, dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil, yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun, sebelum mengatakan: 'Sesungguhnya, kami hanya cobaan (bagimu), alasannya itu janganlah kau kafir'. Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu, apa yang dengan sihir itu, mereka sanggup menceraikan antara seorang (suami), dengan istrinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat, dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan ijin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang memberi mudharat kepadanya, dan tidak memberi manfaat. Demi, sesungguhnya mereka telah menyakini (sebelumnya), bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya laba di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka, menjual dirinya sendiri, dengan sihir, kalau mereka mengetahui." – (QS.2:102)


 Surat Al Baqarah ayat 163-164


* وَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ لا إِلَهَ إِلا هُوَ الرَّحْمَنُ الرَّحِيمُ

نَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ وَاخْتِلافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَالْفُلْكِ الَّتِي تَجْرِي فِي الْبَحْرِ بِمَا يَنْفَعُ النَّاسَ وَمَا أَنْزَلَ اللَّهُ مِنَ السَّمَاءِ مِنْ مَاءٍ فَأَحْيَا بِهِ الأرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا وَبَثَّ فِيهَا مِنْ كُلِّ دَابَّةٍ وَتَصْرِيفِ الرِّيَاحِ وَالسَّحَابِ الْمُسَخَّرِ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالأرْضِ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ


Wailahukum ilahun waahidun laa ilaha ilaa huwar-rahmanur-rahiim(u)*

Inna fii khalqis-samaawaati wal ardhi waakhtilaafillaili wannahaari wal fulkillatii tajrii fiil bahri bimaa yanfa'unnaasa wamaa anzalallahu minassamaa-i min maa-in faahyaa bihil ardha ba'da mautihaa wabats-tsa fiihaa min kulli daabbatin watashrii-firriyaahi wassahaabil musakh-khari bainassamaa-i wal ardhi li-aayaatin liqaumin ya'qiluun(a)


 "Dan Ilah kau yakni Ilah Yang Maha Esa; Tidak ada Ilah, melainkan Dia, Yang Maha Pemurah, lagi Maha Penyayang." – (QS.2:163)

 "Sesungguhnya, dalam penciptaan langit dan bumi, silih bergantinya malam dan siang, perahu yang berlayar di laut, membawa apa yang mempunyai kegunaan bagi manusia, dan apa yang Yang Mahakuasa turunkan dari langit berupa air, kemudian dengan air itu, Dia hidupkan bumi, setelah mati (kering)-nya, dan Dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan, dan pengisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi; sungguh (terdapat) gejala (keesaan dan kebesaran Allah) bagi kaum yang memikirkan." – (QS.2:164)


  Surat Al Baqarah Ayat 255


 اللَّهُ لا إِلَهَ إِلا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ لا تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلا نَوْمٌ لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الأرْضِ مَنْ ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلا بِإِذْنِهِ يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ وَلا يُحِيطُونَ بِشَيْءٍ مِنْ عِلْمِهِ إِلا بِمَا شَاءَ وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضَ وَلا يَئُودُهُ حِفْظُهُمَا وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ


Allahu laa ilaha ilaa huwal hai-yul qai-yuumu laa ta'khudzuhu sinatun walaa naumun lahu maa fiis-samaawaati wamaa fiil ardhi man dzaal-ladzii yasyfa'u 'indahu ilaa biidznihi ya'lamu maa baina aidiihim wamaa khalfahum walaa yuhiithuuna bisyai-in min 'ilmihi ilaa bimaa syaa-a wasi'a kursii-yuhus-samaawaati wal ardha walaa ya-uuduhu hifzhuhumaa wahuwal 'alii-yul 'azhiim(u)


"Allah, tidak ada Ilah, melainkan Dia, Yang Hidup kekal, lagi terus-menerus mengurus (makhluk-Nya); tidak mengantuk dan tidak tidur. Kepunyaan-Nya, apa yang di langit dan di bumi. Siapakah yang sanggup memberi syafaat di sisi Yang Mahakuasa tanpa ijin-Nya?. Yang Mahakuasa mengetahui apa-apa yang di hadapan mereka dan di belakang mereka, dan mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah, melainkan apa yang dikehendaki-Nya. Kursi Yang Mahakuasa mencakup langit dan bumi. Dan Yang Mahakuasa tidak merasa berat memelihara keduanya, dan Yang Mahakuasa Maha Tinggi, lagi Maha Besar." – (QS.2:255)


  Surat Al Baqarah Ayat 285-286


 آمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مِنْ رَبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ كُلٌّ آمَنَ بِاللَّهِ وَمَلائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْ رُسُلِهِ وَقَالُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ


لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلا تُحَمِّلْنَا مَا لا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ


  Surat Ali Imran Ayat 18-19


شَهِدَ اللَّهُ أَنَّهُ لا إِلَهَ إِلا هُوَ وَالْمَلائِكَةُ وَأُولُو الْعِلْمِ قَائِمًا بِالْقِسْطِ لا إِلَهَ إِلا هُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ

إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الإسْلامُ وَمَا اخْتَلَفَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ إِلا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًا بَيْنَهُمْ وَمَنْ يَكْفُرْ بِآيَاتِ اللَّهِ فَإِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَاب



Manusia merupakan mahluk Yang Mahakuasa swt. yang mempunyai dorongan untuk hidup sehat, terbebas dari keluhan, dan terhindar dari mara bahaya. Demikian pula selalu berkeinginan hidup bahagia dan serba mudah.


Pada masa jahiliyah telah dikenal istilah rukyah, yaitu salah satu upaya atau cara yang ditempuh menurut aqidah mereka untuk menyembuhkan yang sakit atau semoga terhindar dari marabahaya. Demikian pula halnya dengan memimta pertolongan kepada bangsa jin. Khususnya di Indonesia, masyarakat yang pada awal kedatangan Islam hidup dengan kepercayaan animisme dan dinamisme, tentu saja iktikad syirik ini melahirkan banyak sekali kepercayaan gaib menyangkut hal-hal gaib. Landasan tahayyul yang dihiasi dengan cerita-cerita khurafat, dan selanjutnya menumbuhkembangkan perbid’ahan-perbid’ahan dalam segala aspek kehidupan. Maka berhala-berhala, dukun-dukun, jimat-jimat, jampi-jampi, mantera-mantera merupakan kepingan kehidupan masyarakat yang tak terpisahkan. 


Sekarang, pada dikala tekanan krisis multi demensi tak kunjung melemah, hal ini semakin meningkatkan intensitas permasalahan hidup, dan tak urung masalah-masalah pun semakin kompleks. Kesibukan, persaingan bisnis, pekerjaan, jabatan, hingga kehilangan mata pencaharian, dan makin bertambahnya pengangguran. Belum lagi tayangan-tayangan yang dikaitkan dengan makhluk-makhluk gaib, kemudian bermunculannya senetron-sinetron yang bermaterikan tangisan, pertengkaran, kemewahan dan kemaksiatan, serta kriminal. Yang tak mau kalah bersaing dengan sinetron-sinetron atas nama Islam dengan bahan kemusyrikan, khurafat, tahayyul, dan bid’ahnya, semakin menumbuhsuburkan  kebingungan masyarakat terhadap kebenaran. Yang jelas, itu semua menambah beban dan tekanan-tekanan hidup. Apalagi dengan terjadinya banyak sekali musibah dan munculnya jenis-jenis penyakit, basil dan virus.


Keadaan di atas, sungguh merupakan lahan yang teramat subur untuk kembalinya insan ke alam kejahiliyyahan secara akidah, ibadah dan muamalah. Dalam pada itu muncullah orang-orang akil dengan legalisasi banyak tahu hal gaib, hal yang telah dan akan terjadi. Bahkan untuk membebaskan masyarakat dari segala problem termasuk peniadaan dosa.  Yang lebih membingungkan umat, justru lantaran yang muncul itu banyak menamakan dirinya ustaz, kiai, atau gelar lainnya. Sehubungan dengan itu kita kaji kembali hakikat rukyah syar’iyyah, sehingga apa yang kita lakukan dalam upaya kesembuhan dan lain sebagainya senantiasa berada dalam jalur yang diridai Yang Mahakuasa swt.


Ruqyah yang Dilarang serta Tamimah.

Ruqyah yang tidak boleh yakni ruqyah yang padanya ada syirik.

Telah terbiasa dikalangan jahiliyyah untuk meruqyah dalam menangkal atau mengobati sesutu penyakit, mereka mengantungkan impian kepada jampi-jampi itu sendiri, kepada berhala, jin dan syetan, mereka berkeyakinan bahwa jin mempunyai kekuatan untuk menangkal penyakit, bahaya, dan hal-hal lain yang ingin dihindari atau disembuhkan.

Terkadang orang-orang jahiliyyah berlindung kepada sesuatu yang bekerjsama tidak ada, tetapi dengan tahayul mereka seolah sesuatu itu merupakan makhluk gaib yang ada dan sanggup memperlihatkan perlindungan. Seiring dengan munculnya khurafat-khurafat atau cerita-cerita gaib dari orang yang tidak bertanggng jawab, yang pada waktunya menyebar di kalangan masyarakat. Jelas ruqyah menyerupai ini penuh dengan syirik dan dalam prakteknya senantiasa diikuti adanya tamimah.  Keyakinan dan cara ini  terang merupakan pilihan kaum atau masyarakat jahiliyah. Oleh lantaran itu Rasulullah saw. melarangnya, ia bersabda :

إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَالَةَ شِرْكٌ

Sesungguhnya jampi-jampi, jimat-jimat, dan guna-guna yakni syirik H.r, Abu Daud, Sunan Abu Daud, juz 3, hal. 224, No. 2883 dan Ibnu majah, Sunan Ibnu Majah, IV:128, No. 3530

Bahkan ia mengancam orang yang melakukannya dengan sabdanya:

مَنِ اكْتَوَى أَوِ اسْتَرْقَى فَقَدْ بَرِئَ مِنَ التَوَكُّلِ رواه الترمذي

Barang siapa mencos (menandai  badannya dengan besi panas) atau meruqyah, maka ia telah melepas diri dari tawakal. H.r. At-Tirmizi, Sunan at-Tirmidzi, IV:344, No. 2055

Diceritakan bahwa Ibnu Masud mendapat istrinya berkalungkan sesuatu yang telah diberi jampi-jampi oleh seorang nenek-nenek Yahudi. Sebagaimana yang dialami olehnya, rasa sakit pada matanya hilang. Yang dilakukan oleh istri Ibnu mas'ud ini selain ruqyah juga tamimah. Ibnu Masud menyampaikan bahwa yang demikian itu perbuatan dan dorongan setan.

Masih terjadi seorang pedagang yang ingin beruntung, menyimpan sesuatu di kawasan penjualannya sebagai jimat. Petani yang ingin tanamannya subur dan tidak diganggu oleh hama, ia menanam jimat disudut-sudut pematang sawahnya. Orang-orang yang dianggap intelek menanamkan kepala kerbau kemudian memecahkan kendi yang telah diberi air dan bunga-bungan yang telah dijampi oleh orang akil semoga bangunan yang diresmikan itu besar lengan berkuasa dan tidak gampang roboh. Menggantungkan ayat-ayat di pintu-pintu atau tempat-tempat khusus lainnya semoga pengisi rumah tidak digoda syetan atau diganggu jin. dan lain sebagainya yang menyerupai itu. Maka jelaslah perbuatan itu justru mengundang setan dan meminta bantuannya.

Maka bagi seorang yang beriman kepada Yang Mahakuasa dan hari akhir, tentulah mendahulukan kesehatan dan keselamatan aqidah. Masalah apapun yang dihadapi tentu tidak akan mengorbankan aqidah demi kesehatan jasmaninya atau laba duniawi lainnya.

Jenis Penyakit Yang Diruqya


Di dalam beberapa riwayat dikatakan bahwa Ruqyah hanya sanggup dilakukan pada jenis-jenis penyakit tertentu saja.

عَنْ أَنَسٍ قَالَ : رَخَّصَ رُسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الرُّقْـيَـةِ مِنَ العَيْنِ وَالـحُمَةِ وَالنَّمْلَةِ رواه أحمد و مسلم والترمذي 

Dari Anas, ia mengatakan,”Rasulullah saw memperlihatkan rukhshah perihal ruqyah pada penyakit ain (tilik mata), alhumah (disebabkan binatang berbisa, dan annamlah (cacar). H.R. Ahmad, Musnad al-Imam Ahmad, 19, hal 212 No 12173, Muslim, Shahih Muslim II:357, No. 2196 dan At-Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi, IV:344, No. 2056

Keterangan :

Penyakit Al’ain adalah penyakit yang ditimbulkan oleh pandangan insan yang jahat. Alhuma adalah penyakit yang ditimbulkan oleh racun atau sanggup binatang. Sedangkan An-Namlah yakni cacar.

Demikian pula ketika Aisyah Umul mu’minin ditanya mengenai ruqyah ia menjawab:

 رَخَّصَ رُسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ِلأأَهْلِ بَيْتٍ مِنَ الأَنْصَارِ فِي الرُّقْـيَـةِ مِنْ كُلِّ ذِي حُمَةِ – رواه مسلم  

Rasulullah saw. memperlihatkan rukhshah untuk hebat bait dari kaum Anshar perihal ruqyah lantaran setiap sengatan atau patukan binatang berbisa” - H.R.Muslim, Shahih Muslim, II:356, No. 2193

Sedangkan di dalam riwayat lain oleh An Nasai masih dari Aisyah, ia hanya membuktikan satu macam penyakit saja:

أَمَرَنِي رَسُولُ اللهِ أَنْ أَسْتَرْقِيَ فِي العَيْنِ رواه النسائي

Rasulullah saw memerintah saya untuk meruqyah disebabkan penyakit ‘ain, H.r. An-Nasai, Sunan an-Nasai, IV:365, No. 7536

Hadi-hadis rukhshah perihal ruqyah untuk penyakit-penyakit yang tersebut di atas juga diriwayatkan oleh mukharrij-mukharij lainnya. Jika diperhatikan secara selintas, kata-kata Rusulullah saw memperlihatkan rukhshah pada jenis-jenis penyakit yang tersebut di atas seperti membatasinya dengan itu, sehingga ada yang beranggapan tidak boleh dilakukan ruqyah apabila disebabkan penyakit lainnya, apalagi kalau diperhatikan keterangan-keterengan di bawah ini.

عَنْ بُرَيْدَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ لاَ رُقْيَةَ إِلاَّ مِنْ عَيْنٍ أَوْ حُمَةٍ الترمذي 

Dari Buraidah, ia mengatakan,”Telah bersabda Rasulullah saw,’Tidak ada ruqyah kecuali disebabkan ain atau humah” H.R At Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi, IV:245 No. 2057

Sedangkan Albukhari meriwayatkannya secara mauquf (keterangan dari Imran bin Hushain sendiri)

Oleh lantaran itu perlu diterangkan secara lebih terperinci dan ditemukan jalan keluar dari hadis-hadis yang tampak bertentangan ini.

Secara selintas hadis-hadis ini bertentangan. Di satu sisi Rasulullah membatasi hanya dua yaitu A’in dan huma, di sisi lain ia memberi dispensasi pada tiga yaitu ‘ain, huma dan namlah, apalagi riwayat-riwayat lain membuktikan bahwa Rasulullah saw meruqyah dan memerintahkan ruqyah pada penyakit yang disebabkan oleh selain yang tersebut di atas. Seperti meruqyah orang yang aneh yang dilakukan oleh pamannya Kharijah bin Ash-Shalt, ia telah meruqyahnya dengan Al Fatihah, kemudian ruqyah untuk sakit kepala dan penyakit-penyakit lainnya.

Oleh lantaran itu mesti didapatkan thariqatul jam’i antara hadis-hadis yang bertentangan tersebut. Sehubungan dengan itu Imam an-Nawawi mengatakan, ”kata-kata rokkhasho dan laa ruqyata bukan mengkhususan kebolehan pada tiga penyakit ini saja, tetapi maknanya yakni (Nabi ditanya perihal ketiga kasus ini, maka ia mengijinkannya, dan kalau ia ditanya perihal meruqyah disebabkan penyakit lainnya tentulah akan mengijinkannya pula, buktinya ia telah mengijinkan untuk yang lainnya dan ia sendiri melaksanakan ruqyah pada selain dari tiga ini” Syarah Muslim an Nawawi, XIV : 148

Ibnu Qoyim Al-Jauziyah mengatakan: ”Jika dikatakan apa jawabnya perihal hadis yang diriwayatkan Abu Daud - Tidak ada ruqyah kecuali disebabkan ‘ain dan humah- maka jawabnya yakni ‘nukan dimaksudkan meniadakan bolehnya ruqyah pada yang lainnya, tetapi maksudnya tidak ada ruqyah yang lebih utama dan bermanfaat dari pada disebabkan ‘ain dan humah” Zadul Ma’ad,IV: 175

Demikian pula komentar-komentar imam-mam yang lain. Seperti Muhamad Syamsul Haq pada ‘Aunul ma’bud, X:369.

Dengan demikian Tidak ada batasan perihal bolehnya meruqyah pada penyakit-penyakit selama maksudnya al ‘audzah (memohon) proteksi kepada Yang Mahakuasa alias berdoa.

Kesimpulan :

Ruqyah dalam arti doa atau permohonan dan melindungkan diri dengan kalimat yang mansus atau susunan sendiri hukumnya boleh

Ruqyah dalam arti jimat dan jampi-jampi dengan memakai ayat Quran atau lainnya yakni syirik. 

Demikian pembahasan mengenai Ayat dan doa ruqyah yang sanggup admin sampaikan pada kesempatan kali ini, Semoga Bermanfaat dan mohon maaf bila ada kata atau penulisan yang salah, Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.

آمين يارب العالمين

Rabu, 02 Oktober 2019

Haji dan Umrah – Hukum, Syarat, Rukun, Sunah Haji dan Umrah

Rukun Islam yang terakhir adalah naik haji ke Baitullah. Maksudnya adalah berkunjung ke tanah suci untuk melaksanakan serangkaian amal ibadah sesuai dengan syarat, rukun, dan waktu yang telah ditentukan. Ibadah haji ditentukan kepada muslim yang mampu. Pengertian mampu atau kuasa yaitu mempunyai bekal yang cukup untuk pergi dan bekal bagi keluarga yang ditinggalkannya. Sama halnya dengan umrah yang dapat dilakukan pada bulan- bulan lain selain bulan Zulhijah.


Haji dan umrah merupakan suatu kegiatan rohani yang di dalamnya terdapat pengorbanan, ungkapan rasa syukur, berbuat kebajikan dengan kerelaan hati, melaksanakan perintah Allah, serta mewujudkan pertemuan besar dengan umat Islam lainnya di seluruh dunia. Firman Allah swt. Surah A1 Baqarah Ayat 125.


 


Pengertian Haji dan Umrah


Pengertian haji menurut bahasa (etimologi) adalah pergi ke Baitullah (Kakbah) untuk melaksanakan ibadah yang telah ditetapkan atau ditentukan Allah swt.
Pengertian haji secara istilah (terminologi) adalah pergi beribadah ke tanah suci (Mekah), melakukan tawaf, sa’i, dan wukuf di Padang Arafah serta melaksanakan semua ketentuan-ketentuan haji di bulan Zulhijah.
Pengertian umrah menurut bahasa (etimologi) yaitu diambil dari kata “i’tamara” yang artinya berkunjung. Di dalam syariat, umrah artinya adalah berkunjung ke Baitullah (Masjidil Haram) dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah dengan memenuhi syarat tertentu yang waktunya tidak ditentukan seperti halnya haji.


Hukum Haji dan Umrah


Hukum melaksanakan haji adalah wajib bagi setiap muslim yang mampu, sesuai dengan firman Allah dalam Surah Ali Imran Ayat 97.yang artinya.
Artinya: “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata (di antaranya) maqam Ibrahin, barang siapa
memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia. Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji) maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS Ali Imran: 97).


Sebagai ulama berpendapat bahwa umrah hukumnya mutahabah artinya baik untuk dilakukan dan tidak diwajibkan. Hadis Nabi Muhammad saw. menyatakan sebagai berikut.
Artinya: Haji adalah fardu sedangkan umrah adalah “tatawwu.” (A1 Hadis)


Tatawwu maksudnya ialah tidak diwajibkan, tetapi baik dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah dan melakukannya lebih utama daripada meninggalkannya karena tatawwu mempunyai ganjaran pahala.


Syarat, Rukun, Wajib, serta Sunah Haji dan Umrah


Syarat Haji


Syarat wajib haji adalah mampu (kuasa), Islam, berakal, balig, merdeka, ada bekal, dan aman
dalam perjalanan.


Rukun Haji


Rukun haji adalah sebagai berikut.


Ihram


Ihram yaitu berniat untuk mulai mengerjakan ibadah haji dengan memakai kain putih yang tidak dijahit. Ibadah ini dimulai setelah sampai di miqat (batas-batas yang telah ditetapkan).
Miqat ini dibagi dua yaitu:


miqat zamani, yakni batas yang telah ditentukan berdasarkan waktu. Mulai bulan Syawal sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijah. Maksudnya, hanya pada masa itulah ibadah haji bisa dilaksanakan.

miqat makani yakni, batas yang telah ditetapkan berdasarkan tempat. Miqat makani dibagi
ke dalam beberapa temjat yaitu sebagai berikut.


Bagi orang yang bermukim di Mekah, niat ihram dihitung sejak keluar dari Mekah.

Bagi orang yang berasal dari Madinah dan sekitarnya, niat ihram dimulai sejak mereka sampai di Dzulhulaifah (Bir Ali).

Bagi orang dari Syam, Mesir, dan arah barat, memulai ihram mereka ketika sampai di Juhfah.

Bagi orang yang datang dari Yaman dan Hijaz, ihram dimulai setelah mereka sampai di bukit Qarnul Manazil.

Bagi orang dari India, Indonesia, dan negara yang searah memulai ihram setelah mereka berada di bukit Yalamlam.

Bagi orang yang datang dari arah Irak dan yang searah dengannya, ihram dimulai dari Dzatu Irqin.



Wukuf di Arafah


Wukuf di Arafah adalah berhenti di Padang Arafah sejak tergelintirnya matahari tanggal 9 Zulhijah sampai terbit fajar pada tanggal 10 Zulhijah.


Tawaf Ifadah


Tawaf ifadah adalah mengelilingi Kakbah sebanyak 7 kali dengan syarat sebagai berikut.


1) Suci dari hadas dan najis baik badan maupun pakaian.
2) Menutup aurat.
3) Kakbah berada di sebelah kiri orang yang mengelilinginya.
4) Memulai tawaf dari arah hajar aswad (batu hitam) yang terletak di salah satu pojok di luar Kakbah.


Macam-macam tawaf itu sendiri ada lima macam yaitu seperti berikut ini.


a) Tawaf qudum adalah tawaf yang dilakukan ketika baru sampai di Mekah
b) Tawaf ifadah adalah tawaf yang menjadi rukun haji
c) Tawaf sunah adalah tawaf yang dilakukan semata-mata mencari rida Allah.
d) Tawaf nazar adalah tawaf yang dilakukan untuk memenuhi nazar.
e) Tawaf wada adalah tawaf yang dilakukan sebelum meninggalkan kota Mekah


Sa’i


Sa’i adalah lari-lari kecil atau jalan cepat antara Safa dan Marwa (keterangan lihat QS Al Baqarah: 158). Syarat-syarat sa’i adalah sebagai berikut.
1) Dimulai dari bukit Safa dan berakhir di bukit Marwa.
2) Dilakukan sebanyak tujuh kali.
3) Melakukan sa’i setelah tawaf qudum.


Tahalul


Tahalul adalah mencukur atau menggunting rambut sedikitnya tiga helai. Pihak yang mengatakan bercukur sebagai rukun haji, beralasan karena tidak dapat diganti dengan penyembelihan.


Tertib.


Tertib maksudnya adalah menjalankan rukun haji secara berurutan.


Wajib Haji


Wajib haji ada tujuh macam, yakni sebagai berikut.
a. Ihram mulai dari miqat.
b. Bermalam di Muzdalifah pada malam hari raya haji.
c. Melempar Jumratul Aqabah.
d. Melempar tiga jumrah yakni.


1. jumrah ula,
2. jumrah wusta, dan
3. jumrah aqabah.
Melempar jumrah ini dilakukan setiap hari pada tanggal 11, 12, dan 13 bulan Zulhijah dan waktunya setelah tergelincir matahari. Masing-masing jumrah dilempar sebanyak 7 (tujuh) kali dengan batu kecil.


e. Bermalam di Mina.
f. Tawaf wada.
g. Menjauhkan diri dari larangan atau perbuatan yang diharamkan dalam ihram dan umrah yaitu sebagai berikut.


1. Bagi pria dilarang memakai pakaian berjahit.
2. Menutup kepala bagi pria dan menutup muka bagi wanita
3. Memotong kuku.
4. Membunuh hewan buruan.
5. Memakai wangi-wangian.
6. Hubungan suami isteri (bersetubuh)
7. Mengadakan aqad nikah (kawin atau mengawinkan).
8. Memotong rambut atau bulu badan yang lain.


Sunah Haji


Adapun sunah haji ada enam perkara, yakni sebagai berikut.
1. Cara mengerjakan haji dan umrah. Terdapat tiga macam sunah mengerjakan haji dan umrah yaitu sebagai berikut.


Ifrad : melakukan haji lebih dahulu, kemudian barn umrah.

Tamattu : mendahulukan umrah, kemudian haji.

Qiran : ibadah haji dan umrah dilakukan secara bersama-sama.



2. Membaca talbiyah selama dalam ihram sampai melempar jumrah aqabah pada Hari Raya Haji. (Idul Adha).
3. Berdoa setelah membaca talbiyah.
4. Berzikir sewaktu tawaf.
5. Salat dua rakaat sesudah tawaf.
6. Masuk ke Kakbah (Baitullah).


Adapun rukun dan wajib umrah lebih sedikit daripada haji, yakni sebagai berikut.


1. Rukun Umrah


a. Ihram disertai niat.
b. Tawaf atau mengelilingi Kakbah.
c. Sa’i lari-lari kecil antara Safa dan Marwa.
d. Bercukur atau memotong rambut minimal tiga helai.


2. Wajib Umrah


a. Ihram dari miqat yang terbagi menjadi dua macam yaitu sebagai berikut.
1) Miqat zamani (batas waktu) yakni dapat dilakukan sewaktu-waktu.
2) Miqat makani (batas mulai ihram) seperti halnya haji.
b. Menjaga diri dari larangan-larangan ihram yang jumlahnya sama dengan larangan haji.


Jika dilihat sekilas, tata cara umroh sedikit berbeda dari ibadah haji. Perbedaan tata cara umroh dari haji adalah pada waktu dan tempat pelaksanaan ibadah.

Dalam tata cara umroh, jamaah melaksanakan beberapa ritual ibadah di kota Mekah, khususnya di Masjidil Haram. Mereka bisa mengerjakan ibadah umroh sewaktu-waktu, setiap hari, setiap bulan, setiap tahun, kecuali waktu-waktu yang dilarang.

Sedangkan untuk ibadah haji, hanya dapat dilaksanakan pada beberapa hari antara tanggal 1 Syawal hingga 13 Dzulhijjah.

Selain itu, ada beberapa perbedaan masalah tempat ketika melakukan ibadah umroh dan haji. Dalam tata cara umroh, tidak ada syariat wukuf dan mabit (tinggal/menetap).

Jadi, dalam tata cara umroh, jamaah tidak perlu pergi ke Arafah, Mina dan Muzdalifah. Sementara untuk jamaah haji, mereka harus mengunjungi ketiga tempat tersebut karena termasuk rukun dan wajib haji.

Dari segi jumlah dan jenis ibadah, juga ada perbedaan. Dalam tata cara umroh hanya melakukan ihram dan niat, thawaf, sai serta tahallul. Yakni jika telah selesai sai maka melakukan tahallul dengan menggunting rambut atau mencukur gundul.

Sementara itu, ibadah haji adalah ibadah umroh (ihram dan niat, thawaf, sai serta tahallul) ditambah dengan wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, melempar jumroh dan mabit di Mina.

Dari segi waktu, pelaksanaan umroh dapat dilakukan kapan saja, kecuali pada hari Arafah yaitu tanggal 10 Zulhijjah dan hari-hari Tasyrik yaitu tanggal 11,12,13 Zulhijjah.

Jadi, inti dari proses ibadah haji adalah wukuf di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah selepas matahari tergelincir sampai Magrib. Apabila hal itu tidak dilakukan maka seseorang tidak dapat dikatakan sudah berhaji.

Sedangkan tata cara umroh intinya hanya melakukan thawaf dan sai. Keduanya didahului dengan memakai pakaian ihram di miqat (tempat) yang telah ditentukan dan diakhiri dengan tahallul (bercukur).

Setiap muslim harus mengetahui tata cara ibadah umroh lengkap sesuai sunnah, beserta doa, bacaan dan keistimewaannya. Karena tujuan umroh adalah beribadah kepada Allah dengan mengikuti syarat dan rukun tertentu.

Seperti halnya sholat yang dimulai dengan niat dan diakhiri dengan salam, rangkaian tata cara umroh juga diawali dengan berihram (niat umroh) dan diakhiri dengan bertahallul (mencukur sebagian rambut).

Tata cara ibadah umroh lengkap sesuai sunnah, beserta doa, bacaan dan keistimewaannya

Tata cara pelaksanaan umroh

Tata cara pelaksanaan umroh dimulai dengan membaca niat dan memakai pakaian ihram dari miqat-miqat yang telah ditentukan. Miqat adalah garis start seorang jamaah yang hendak melakukan ibadah umroh.

Dengan kata lain miqat adalah tempat berihram (niat umroh) dan masuknya seseorang ke dalam pelaksanaan umroh yang akan dilakukan.

1. Dari bandara menuju miqat Masjid Dzulhulaifah atau lebih dikenal Abyar 'Ali.

Di miqat yang terletak di Madinah ini, para jamaah melakukan persiapan sebelum ihram, mulai dengan mandi, mengenakan pakaian ihram, berwudhu dan mengerjakan sholat sunnah ihram 2 rakaat.

Setelah itu niat mengerjakan ibadah umroh dengan membaca bacaan niat umroh yaitu Labbaikallahumma 'umratan. Yang artinya 'Aku sambut panggilanMu ya Allah untuk menjalankan umroh'.

2. Setelah mengenakan pakaian ihram, seorang jamaah umroh dilarang untuk melakukan hal-hal yang sudah ditentukan syariat.

Bagi pria, dilarang:

  • memakai pakaian biasa
  • memakai alas kaki yang menutupi mata kaki
  • menutup kepala dengan peci, topi, dan sebagainya

Bagi wanita, dilarang:

  • memakai kaos tangan
  • menutup muka

Bagi pria dan wanita, dilarang:

  • memakai wangi-wangian
  • memotong kuku, mencukur atau mencabut rambut/bulu
  • memburu atau mematikan binatang apa pun
  • menikah, menikahkan atau meminang wanita untuk dinikahi
  • bermesraan atau berhubungan intim
  • mencaci, bertengkar atau mengeluarkan kata-kata kotor
  • memotong tanaman di sekitar Mekah

3. Menuju Masjidil Haram di Mekah

Dalam perjalanan, memperbanyak bacaan kalimat talbiyah yang selalu diucapkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika umroh dan haji.

LABBAIK ALLAHUMMA LABBAIK. LABBAIK LAA SYARIKA LAKA LABBAIK. INNAL HAMDA WAN NI’MATA LAKA WAL MULK LAA SYARIKA LAK

Artinya:

" Aku penuhi panggilan-Mu, ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat dan kerajaan bagi-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu"

Akhir waktu membaca talbiyah untuk umroh adalah saat akan memulai thawaf.

4. Melakukan thawaf.

Sebelum masuk Masjidil Haram, jamaah dianjurkan berwudhu terlebih dahulu. Jamaah boleh masuk Masjidil Haram lewat pintu mana saja, tapi dianjurkan mengikuti contoh Rasulullah SAW yang masuk melalui pintu Babus Salam atau Bani Syaibah.

Saat masuk Masjidil Haram, disarankan untuk mengucap doa BISMILLAH WASH SHOLATU WAS SALAMU ‘ALA RASULULLAH. ALLAHUMMAFTAHLI ABWABA RAHMATIKA

Artinya: Dengan nama Allah, shalawat dan salam untuk Rasulullah. Ya Allah bukakanlah untukku pintu-pintu rahmat-Mu.

Setelah itu turun dan terus menuju tempat thawaf (mataf). Jamaah mulai thawaf dari garis lurus (area dekat Hajar Aswad) antara pintu Kabah dan tanda lampu hijau di lantai atas Masjidil Haram.

Di sini jamaah diberi pilihan antara lain:

  • Taqbil yaitu mencium Hajar Aswad
  • Istilam dan Taqbil yaitu mengusap, meraba, dan mencium Hajar Aswad
  • Istilam yaitu mengusap Hajar Aswad dengan tangan atau sesuatu benda yang kita pegang, kemudian benda tersebut dicium, atau
  • Melambaikan tangan atau benda yang kita pegang 3 kali, tidak dicium tapi mengucapkan Bismillah, Allahu Akbar (Dengan nama Allah, Allah Maha Besar)

Salah satu pilihan ritual ini dilakukan setiap kali melewati Hajar Aswad dan Rukun Yamani pada putaran satu sampai tujuh. Jika tidak mampu mencium Hajar Aswad dan Rukun Yamani karena alasan keamanan akibat banyaknya jamaah yang umroh, maka bisa memilih istilam dengan tangan atau benda, atau hanya melambaikan tangan atau benda yang kita pegang.

Pada putaran 1-3 jamaah pria dianjurkan untuk lari-lari kecil. Sedangkan pada putaran 4-7 dengan jalan biasa. Sementara untuk tata cara umroh wanita tidak ada lari-lari kecil saat melakukan thawaf.

Sepanjang thawaf, membaca doa saat berada di antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad. Doa saat thawaf yang selalu dibaca oleh Rasulullah SAW adalah doa sapu jagad, yaitu:

RABBANA ATINA FIDDUNYA HASANATAN WA FIL AKHIRATI HASANATA WA QINA ‘ADZABANAR

Artinya:

" Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan peliharalah kami dari siksa api neraka."

5. Sholat 2 rakaat di depan Maqom Ibrahim

Maqom Ibrahim bukanlah kuburan dan tidak pula tempat yang terkait dengan kuburan lain. Namun di tempat itu Nabi Ibrahim pernah berdiri dalam rangka membangun Kabah. Rakaat pertama membaca surat Al-Fatihah dilanjutkan dengan membaca surat Al-Kaafiruun. Rakaat kedua membaca surat Al-Fatihah dilanjutkan dengan membaca surat Al-Ikhlas.

6. Beristirahat sejenak dan minum air zam-zam.

Sebelum minum air zam-zam, membaca doa:

ALLAHUMMA INNI ASALUKA 'ILMAN NAFI'AN WA RISQON WAASI'AN WA SYIFAA'AN MIN KULLI DAA'IN WA SAQOMIN BI ROMHATIKA YA ARHAMAR ROHIMIIN

Artinya:

" Ya Allah, aku mohon padaMu ilmu pengetahuan yang bermanfaat, rezeki yang luas dan kesembuhan dari segala penyakit."

7. Melakukan sai antara Safa dan Marwah 7 kali bolak balik.

Sai dimulai dari Safa ke Marwah yang dihitung sebagai satu kali perjalanan. Jadi, Safa ke Marwah 1, Marwah ke Safa 2, dan seterusnya. Sai berakhir di Marwah. Sai dikerjakan dengan berjalan, tapi pada batas di antara 2 lampu hijau, berlari-lari kecil.

Sai ini merupakan penghargaan Allah SWT kepada istri Nabi Ibrahim. Saat itu istri Nabi Ibrahim, Siti Hajar, bolak-balik antara Safa dan Marwah sebanyak 7 kali dalam rangka mencari  air untuk minum putra beliau yaitu Nabi Ismail.

8. Melakukan tahallul

Tahallul adalah akhir dari pelaksanaan ibadah umroh yang ditandai dengan bercukur. Untuk laki-laki lebih baik dicukur sampai gundul, tapi jika tidak sampai gundul tak mengapa. Sedangkan untuk tata cara umroh wanita hanya dicukur ala kadarnya.

Dengan melakukan tahallul, maka sudah sempurna tata cara ibadah umroh lengkap sesuai sunnah.

Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang Pengertian Haji dan Umrah – Hukum, Syarat, Rukun, Sunah Haji dan Umroh. 

Semoga Bermanfaat untuk kita semua

آمين يارب العالمين

والله اعلم