Minggu, 21 Juli 2019

Contoh Susunan Pengurus Masjid

Masjid Aulia Al-Ziyadah
Pembagian Tugas Para Anggota Pengurus Masjid

I. KETUA

Memimpin dan mengendalikan kegiatan para anggota pengurus dalam melaksanakan tugasnya, sehingga mereka tetap berada pada kedudukan atau fungsinya masing-masing;

Mewakili organisasi ke luar dan ke dalam

Melaksanakan program dan mengamankan kebijaksanaan pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Menandatangani surat-surat penting, termasuk surat atau nota pengeluaran uang/ dana/ harta kekayaan organisasi;

Mengatasi segala permasalahan atas pelaksanaan tugas yang dijalankan oleh para pengurus;

Mengevaluasi semua kegiatan yang dilaksanakan oleh para pengurus; dan

Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan seluruh tugas organisasi kepada jamaah.



II. WAKIL KETUA


Mewakili ketua apabila yang bersangkutan tidak hadir atau tidak ada di tempat;

Menbantu ketua dalam menjalankan tugasnya sehari-hari;

Melaksanakan tugas atau program tertentu berdasarkan musyawarah; dan

Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua.



III. SEKRETARIS


Mewakili ketua dan wakil ketua apabila yang bersangkutan tidak hadir atau tidak ada di tempat;

Menberikan pelayanan teknis dan administrative;

Membuat dan mendistribusikan undangan;

Membuat daftar hadir rapat/ pertemuan;

Mencatat dan menyusun notulen rapat/ pertemuan; dan

Mengerjakan seluruh pekerjaan secretariat, yang mencakup:



a. membuat surat menyurat dan pengarsipannya;


b. memelihara daftar jamaah/ guru ngaji/ majelis taklim;


c. membuat laporan organisasi (bulanan, triwulan, dan tahunan) termasuk musyawarah-musyawarah pengurus dan masjid (musyawarah jamaah);


7.   Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua/ wakil ketua.


IV. WAKIL SEKRETARIS


Mewakili sekretaris apabila yang bersangkutan tidak hadir atau tidak ada di tempat;

Membantu sekretaris dalam menjalankan tugasnya sehari-hari; dan

Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan    tugasnya kepada sekretaris.



V. BENDAHARA


1.   Memegang dan memelihara harta kekayaan oragnisasi, baik berupa uang, barang-barang investaris, maupun tagihan;


2.   Merencanakan dan mengusahakan masuknya dana masjid serta mengendalikan pelaksanaan Rencana Anggaran Belanja Masjid sesuai dengan ketentuan;


3.   Menerima, menyimpan, dan membukukan keungan, barang, tagihan, dan surat-surat berharga;


4.   Mengeluarkan uang sesuai dengan keperluan atau kebutuhan berdasarkan persetujuan ketua;


5.   Menyimpan surat bukti penerimaan dan pengeluaran uang,


6.   Membuat laporan keuangan rutin atau pembangunan (bulanan,  triwulan, dan tahunan) atau laporan khusus; dan


7.   Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua.


VI. WAKIL BENDAHARA


Mewakili bendahara apabila yang bersangkutan tidak hadir atau tidak ada di tempat;

Membantu bendahara dalam menjalankan tugasnya sehari-hari; dan

Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada bendahara.



VII. SEKSI PENDIDIKAN DAN DAKWAH


Merencanakan, mengatur, dan melaksanakan kegiatan pendidikan dan dakwah yang meliputi:



a)    Peringatan hari besar Islam, kegiatan majelis taklim dan pengajian-pengajian;


b)    Jadwal imam dan khatib Jum’at;


c)    Jadwal muazin dan bilal Jum’at;


d)    Shalat Idul Fitri dan Idul Adha;


2.  Mengkoordinir kegiatan shalat Jum’at:


a)  Mengumumkan petugas khatib, imam, muazin, dan bilal Jum’at;


b)  Mengumumkan kegiatan-kegiatan yang ada hubungannya dengan unit kerja intern dan ekstern


c)  Mengendalikan kegiatan remaja masjid, ibu-ibu, dan anak-anak;


d)  Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh ketua; dan


e)  Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua.


VIII. SEKSI PEMBANGUNAN DAN PEMELIHARAAN


Merencanakan, mengatur, dan melaksanakan kegiatan pembangunan dan pemeliharaan masjid yang meliputi:



a)    Membuat program pembangunan masjid dan rehabilitasinya;


b)    Membuat rencana anggaran pembangunannya dan gambar bangunannya; dan


c)    Melaksanaan kegiatan pembangunan/ rehabilitasi sesuai dengan program.


Mengatur kebersihan, keindahan, dan kenyamanan di dalam dan di luar masjid;

Memelihara sarana dan prasarana masjid;

Mendata kerusakan sarana dan prasarana masjid dan mengusulkan perbaikannya atau penggantiannya;

Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh ketua; dan

Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelakasanaan tugasnya kepada ketua.



IX. SEKSI PERALATAN DAN PERLENGKAPAN


Merencanakan, mengatur, dan menyiapkan peralatan yang meliputi:



a)    Menginvestarisasi harta kekayaan masjid;


b)    Menyiapkan pengadaan peralatan untuk kelancaran kegiatan masjid;


c)    Mendata barang-barang yang rusak atau hilang dan menyusun rencana pengadaannya atau penggantinya; dan


d)    Mengatur dan melengkapi sarana dan prasarana perpustakaan masjid;


Melasanakan tugas khusus yang diberikan oleh ketua; dan

Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua.

X. SEKSI SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN

1.  Merencanakan, mengatur, dan melaksanakan kegiatan social dan

kemasyarakatan yang meliputi:

a)  Santunan kepada yatim piatu, janda, jompo, dan orang terlantar

b)  Khitanan massal

c)  Pernikahan

d)  Kematian

e)  Qurban/ akikah;

2.  Melakukan koordinasi dengan pengurus RT/RW dan pemuka agama/ tokoh masyarakat dalam pelaksanaan tugas;

3.  Melaksanakan kegiatan khusus yang diberikan oleh ketua;

4.  Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua.

XI. PEMBANTU UMUM (KOORDINATOR UMUM)

Membantu secara umum kelancaran kegiatan pengurus masjid yang meliputi:

a)    Penyampaian undangan;

b)    Mengumpulkan infak/ sedekah/ amal jariah/ zakat;

c)    Mengajak warga masyarakat memakmurkan masjid;

d)    Kegiatan-kegiatan lain (seperti penyuluhan dari pemerintah); dan

e)    Sebagai penghubung organisasi dengan jamaah/ masyarakat dan sebagainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar