Masjid Aulia Al-Ziyadah
Pembagian Tugas Para Anggota Pengurus Masjid
I. KETUA
Memimpin dan mengendalikan kegiatan para anggota pengurus dalam melaksanakan tugasnya, sehingga mereka tetap berada pada kedudukan atau fungsinya masing-masing;
Mewakili organisasi ke luar dan ke dalam
Melaksanakan program dan mengamankan kebijaksanaan pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku;
Menandatangani surat-surat penting, termasuk surat atau nota pengeluaran uang/ dana/ harta kekayaan organisasi;
Mengatasi segala permasalahan atas pelaksanaan tugas yang dijalankan oleh para pengurus;
Mengevaluasi semua kegiatan yang dilaksanakan oleh para pengurus; dan
Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan seluruh tugas organisasi kepada jamaah.
II. WAKIL KETUA
Mewakili ketua apabila yang bersangkutan tidak hadir atau tidak ada di tempat;
Menbantu ketua dalam menjalankan tugasnya sehari-hari;
Melaksanakan tugas atau program tertentu berdasarkan musyawarah; dan
Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua.
III. SEKRETARIS
Mewakili ketua dan wakil ketua apabila yang bersangkutan tidak hadir atau tidak ada di tempat;
Menberikan pelayanan teknis dan administrative;
Membuat dan mendistribusikan undangan;
Membuat daftar hadir rapat/ pertemuan;
Mencatat dan menyusun notulen rapat/ pertemuan; dan
Mengerjakan seluruh pekerjaan secretariat, yang mencakup:
a. membuat surat menyurat dan pengarsipannya;
b. memelihara daftar jamaah/ guru ngaji/ majelis taklim;
c. membuat laporan organisasi (bulanan, triwulan, dan tahunan) termasuk musyawarah-musyawarah pengurus dan masjid (musyawarah jamaah);
7. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua/ wakil ketua.
IV. WAKIL SEKRETARIS
Mewakili sekretaris apabila yang bersangkutan tidak hadir atau tidak ada di tempat;
Membantu sekretaris dalam menjalankan tugasnya sehari-hari; dan
Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada sekretaris.
V. BENDAHARA
1. Memegang dan memelihara harta kekayaan oragnisasi, baik berupa uang, barang-barang investaris, maupun tagihan;
2. Merencanakan dan mengusahakan masuknya dana masjid serta mengendalikan pelaksanaan Rencana Anggaran Belanja Masjid sesuai dengan ketentuan;
3. Menerima, menyimpan, dan membukukan keungan, barang, tagihan, dan surat-surat berharga;
4. Mengeluarkan uang sesuai dengan keperluan atau kebutuhan berdasarkan persetujuan ketua;
5. Menyimpan surat bukti penerimaan dan pengeluaran uang,
6. Membuat laporan keuangan rutin atau pembangunan (bulanan, triwulan, dan tahunan) atau laporan khusus; dan
7. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua.
VI. WAKIL BENDAHARA
Mewakili bendahara apabila yang bersangkutan tidak hadir atau tidak ada di tempat;
Membantu bendahara dalam menjalankan tugasnya sehari-hari; dan
Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada bendahara.
VII. SEKSI PENDIDIKAN DAN DAKWAH
Merencanakan, mengatur, dan melaksanakan kegiatan pendidikan dan dakwah yang meliputi:
a) Peringatan hari besar Islam, kegiatan majelis taklim dan pengajian-pengajian;
b) Jadwal imam dan khatib Jum’at;
c) Jadwal muazin dan bilal Jum’at;
d) Shalat Idul Fitri dan Idul Adha;
2. Mengkoordinir kegiatan shalat Jum’at:
a) Mengumumkan petugas khatib, imam, muazin, dan bilal Jum’at;
b) Mengumumkan kegiatan-kegiatan yang ada hubungannya dengan unit kerja intern dan ekstern
c) Mengendalikan kegiatan remaja masjid, ibu-ibu, dan anak-anak;
d) Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh ketua; dan
e) Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua.
VIII. SEKSI PEMBANGUNAN DAN PEMELIHARAAN
Merencanakan, mengatur, dan melaksanakan kegiatan pembangunan dan pemeliharaan masjid yang meliputi:
a) Membuat program pembangunan masjid dan rehabilitasinya;
b) Membuat rencana anggaran pembangunannya dan gambar bangunannya; dan
c) Melaksanaan kegiatan pembangunan/ rehabilitasi sesuai dengan program.
Mengatur kebersihan, keindahan, dan kenyamanan di dalam dan di luar masjid;
Memelihara sarana dan prasarana masjid;
Mendata kerusakan sarana dan prasarana masjid dan mengusulkan perbaikannya atau penggantiannya;
Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh ketua; dan
Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelakasanaan tugasnya kepada ketua.
IX. SEKSI PERALATAN DAN PERLENGKAPAN
Merencanakan, mengatur, dan menyiapkan peralatan yang meliputi:
a) Menginvestarisasi harta kekayaan masjid;
b) Menyiapkan pengadaan peralatan untuk kelancaran kegiatan masjid;
c) Mendata barang-barang yang rusak atau hilang dan menyusun rencana pengadaannya atau penggantinya; dan
d) Mengatur dan melengkapi sarana dan prasarana perpustakaan masjid;
Melasanakan tugas khusus yang diberikan oleh ketua; dan
Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua.
X. SEKSI SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
1. Merencanakan, mengatur, dan melaksanakan kegiatan social dan
kemasyarakatan yang meliputi:
a) Santunan kepada yatim piatu, janda, jompo, dan orang terlantar
b) Khitanan massal
c) Pernikahan
d) Kematian
e) Qurban/ akikah;
2. Melakukan koordinasi dengan pengurus RT/RW dan pemuka agama/ tokoh masyarakat dalam pelaksanaan tugas;
3. Melaksanakan kegiatan khusus yang diberikan oleh ketua;
4. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua.
XI. PEMBANTU UMUM (KOORDINATOR UMUM)
Membantu secara umum kelancaran kegiatan pengurus masjid yang meliputi:
a) Penyampaian undangan;
b) Mengumpulkan infak/ sedekah/ amal jariah/ zakat;
c) Mengajak warga masyarakat memakmurkan masjid;
d) Kegiatan-kegiatan lain (seperti penyuluhan dari pemerintah); dan
e) Sebagai penghubung organisasi dengan jamaah/ masyarakat dan sebagainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar