Rabu, 24 Januari 2018

ZAKAT FITRAH, HUKUM, SYARAT DAN RUKUN

Fasal menerangkan tentang wajib mengeluarkan zakat fitrah. Zakat fitrah itu wajib hukumnya, diungkapkan dengan bahasa “zakat fithrah” maksudnya ialah zakat karena segi kejadian manusia. Kewajiban mengeluarkan zakat fitrah itu disertai dengan 3 syarat yaitu:

(فَصْلٌ وَتَجِبُزَكَاةُ الْفِطْرِ)وَيُقَالُ لَهَا زَكَاةُالْفِطْرَةِ أَيِالْخِلْقَةِ (بِثَلَاثَةِأَشْيَاءِ

-syarat pertama adalah harus Islam. Maka tidak wajib membayar zakat fitrah bagi orang kafir asli kecuali untuk hamba sahajanya si kafir dan keluarganya yang sama beragama Islam.

الْإِسْلَامِ) فَلَافِطْرَةَ عَلَى كَافِرٍأَصْلِيٍّ إِلَّا فِيْرَقِيْقِهِ وَقَرِيْبِهِالْمُسْلِمِيْنَ

-syarat kedua adalah mulai terbenamnya matahari di hari akhir dari  bulan Romadhan.

(وَبِغُرُوْبِالشَّمْسِ مِنْآخِرِ يَوْمٍ مِنْشَهْرِ رَمَضَانَ)

Dalam keadaan demikian ini, maka diwajibkan membayar zakat fitrah bagi orang yang meninggal dunia setelah terbenamnya matahari, tidak difitrahi si anak yang lahir sesudah terbenamnya matahari.

وَحِيْنَئِذٍ فَتُخْرَجُزَكَاةُ الْفِطْرَةِعَمَنْ مَاتَ بَعْدَالْغُرُوْبِ دُوْنَمَنْ وُلِدَ بَعْدَهُ

-syarat ke tiga adalah  ada  kelebihan. Maksudnya yaitu seseorang itu memiliki lebihan makanan pokok untuk dirinya sendiri dan keluarganya di hari tersebut, pada hari raya Idul Fitri, begitu juga untuk malam harinya.

(وَوُجُوْدِالْفَضْلِ) وَهُوَيَسَارُ الشَّخْصِبِمَا يَفْضُلُ (عَنْقُوْتِهِ وَقُوْتِعِيَالِهِ فِيْ ذَلِكَالْيَوْمِ) أَيْ يَوْمِعِيْدِ الْفِطْرِ وَكَذَالَيْلَتُهُ أَيْضًا

Seseorang wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang wajib ia nafkahi yang beragama Islam.

(وَيُزَكِّي)الشَّخْصُ (عَنْنَفْسِهِ وَعَمَنْتَلْزَمُهُ نَفَقَتُهُ مِنَالْمُسْلِمِيْنَ)

Dari sini, Maka bagi orang muslim tidak wajib memitrahi  budaknya, kerabat dan istrinya yang beragama kafir, meskipun kepada mereka ini wajib ia nafkahi.

فَلَا يَلْزَمُ لِمُسْلِمٍفِطْرَةُ عَبْدٍوَقَرِيْبٍ وَزَوْجَةٍكُفَّارٍ وَإِنْوَجَبَتْ نَفَقَتُهُمْ

Ukuran Zakat Fitrah

Ketika seseorang wajib membayar zakat fitrah, hendaknya ia mengeluarkan zakat fitrahnya sebanyak satu sha’ dari makanan pokok daerahnya, jika memang ia adalah orang yang bertempat tinggal di suatu negeri.

وَإِذَا وَجَبَتِالْفِطْرَةُ عَلَىالشَّخْصِفَيُخْرِجُ (صَاعًامِنْ قُوْتِ بَلَدِهِ)إِنْ كَانَ بَلَدِيًّا

Jika di daerahnya tersebut terdapat beberapa macam makanan pokok, namun ada sebagiannya yang lebih dominan, maka wajib mengeluarkan zakat fitrah dengan makanan yang berlaku dari sebagian itu tadi

فَإِنْ كَانَ فِيالْبَلَدِ أَقْوَاتٌغَلَبَ بَعْضُهَاوَجَبَ الْإِخْرَاجُمِنْهُ

Seandainya seseorang bertempat tinggal di hutan yang tidak memiliki makanan pokok, maka ia wajib mengeluarkan zakat berupa makanan pokok daerah yang terdekat darinya.

وَلَوْ كَانَالشَّخْصُ فِيْبَادِيَةٍ لَا قُوْتَفِيْهَا أَخْرَجَ مِنْقُوْتِ أَقْرَبِالْبِلَادِ إِلَيْهِ

Barang siapa yang tidak mampu mengeluarkan zakat fitra  sebanyak satu sha’, akan tetapi hanya mampu sebagian sha’ saja, maka ia wajib mengeluarkan sebagian tersebut.

وَمَنْ لَمْ يُوْسِرْبِصَاعٍ بَلْبِبَعْضِهِ لَزِمَهُذَلِكَ الْبَعْضُ

Ukuran satu sho’ sama dengan 5.1/3 rital  negara Iraq.

(وَقَدْرُهُ) أَيِالصَّاعِ (خَمْسَةُأَرْطَالٍ وَثُلُثٌبِالْعِرَاقِيِّ)

Mengenai Rithl negara Iraq telah dijelaskan di dalam bab “Nishabnya Zuru’” dibelakang.

وَسَبَقَ بَيَانُالرِّطْلِ الْعِرَاقِيِّفِيْ نِصَابِالزُّرُوْعِ.

 
Sendiri

Niat ini diucapkan oleh diri kita sendiri tanpa diwakilkan kepada orang lain. Adapun lafadznya adalah sebagai berikut :

نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِىْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN NAFSII FARDLOL LILLAAHI TA'AALAA

 Artinya :
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah pada diri saya sendiri, fardhu karena Allah Ta'ala

Niat Zakat Fitrah untuk Istri

Jika seorang suami ingin membacakan niat zakat fitrah untuk istrinya, maka lafadznya adalah sebagai berikut :

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى 

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN ZAUJATII FARDHOL LILLAATI TA'AALAA

 Artinya :
Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas istri saya fardhu karena Allah Ta'ala


Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

Bagi orang tua yang memiliki seorang anak laki-laki yang masih bayi, balita dan/atau mungkin belum bisa membaca niat zakat fitrah, maka bisa diwakilkan kepada orang tuanya. Dan berikut adalah lafadz niatnya : 

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِيْ... فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى 

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN WALADII (Sebutkan Nama Anaknya) FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA

 Artinya :
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak laki-laki saya (sebut namanya) Fardhu karena Allah Ta’ala

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

Bagi orang tua yang memiliki seorang anak perempuan yang masih bayi, balita dan/atau mungkin belum bisa membaca niat zakat fitrah, maka bisa diwakilkan kepada orang tuanya. Dan berikut adalah lafadz niatnya : 

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِنْتِيْ... فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى 

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN BINTII (Sebutkan Nama Anaknya) FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA

 Artinya :
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak perempuan saya (sebut namanya), fardhu karena Allah Ta’ala

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّىْ وَعَنْ جَمِيْعِ مَا يَلْزَمُنِىْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى 

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'ANNII WA'AN JAMII'I MAA YALZAMUNII NAFAQOOTUHUM SYAR'AN FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA

 Artinya :
Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya diwajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari’at, fardhu karena Allah Ta’aala.

Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (…..) فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى 

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN (Sebutkan nama orangnya) FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA

 Artinya :
Niat saya mengeluarkan zakat fitrah atas…. (sebut nama orangnya), Fardhu karena Allah Ta’ala


ZAKAT FITRAH

ZAKAT FITRAH

Pendahuluan

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang ketiga dan merupakan suatu ibadah yang paling penting kerap kali dalam Al-Qur’an beriringan dengan kewajiban shalat. Dalam delapan puluh dua tempat Allah menyebut zakat beriringan dengan urusan shalat, ini menunjukan bahwa zakat dan shalat mempunyai hubungan yang erat sekali dalam hal keutamaannya.

Setelah melaksanakan puasa ramadhan selama sebulan penuh, Islam mewajibkan atas tiap-tiap muslim untuk membayar zakat yaitu bagi siapa saja baik laki-laki maupun perempuan baik besar maupun kecil. Adapun maksud dari zakat fitrah ini adalah untuk membesihkan diri dan menghapus dari dosa-dosa yang telah dilakukan, serta sebagai penyempurna puasa.

Di lihat dari segi sosial zakat fitrah memberikan peran sendiri, dimana zakat itu diberikan atau dibagikan untuk orang-orang yang membutuhkan dari orang-orang yang mampu. Dan dari sini terlihat kepedulian dalam agama Islam. Selain itu zakat juga sebagai tanda syukur atas nikmat Allah swt. dan untuk mendekatkan diri kepada-Nya, serta untuk membersihkan diri dan hartanya (Qardhawi, 1996 : 999).

Pengertian Zakat Fitrah

Zakat fitrah dilihat dari susunan kalimat yang membentuknya terdiri dari kata “zakat” dan “fitrah”. Zakat secara bahasa berarti النمو  (bertambah), البركة (berkah) dan كثرة الخير (banyaknya kebaikan)[1]. Sedangkan menurut syara’ zakat adalah hak tertentu yang diwajibkan oleh Allah terhadap harta kaum muslimin menurut ukuran-ukuran tertentu yang diperuntukkan untuk golongan tertentu.

Sementara itu, fitrah dapat diartikan dengan suci sebagaimana hadits Rasul “كل مولود يولد على فطرة” (setiap anak Adam terlahir dalam keadaan suci) dan bisa juga diartikan juga dengan ciptaan atau asal kejadian manusia[2]. Kata fitrah merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia diharapkan akan kembali fitrah / suci.

Maka dapat disimpulkan bahwa, zakat fitrah adalah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu baik lelaki maupun perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan untuk mensucikan dan memuliyakan diri/ jiwa seseorang .

Dalil Wajibnya Zakat Fitrah

Di antara hadits yang menyebutkan tentang hikmah disyari’atkannya zakat fitrah adalah hadits berikut. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud, no. 1609; Ibnu Majah, no. 1827).

Sedanglan perintah zakat fitrah secara spesifik disebutkan dalam hadis Nabi sebagai berikut[3]:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ε فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِينَ. (رَوَاهُ الْبُخَارِىُّ ومسلم)

Dari Ibu ‘Umar, katanya: Bahwasanya Rasululloh SAW, mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan, sebanyak satu sho’ (3.5) liter kurma atau gandum. Atas tiap-tiap muslim merdeka atau hamba lelaki atau perempuan. (HSR. Bukhori dan Muslim).

عَنْ أَبِى سَعِيدٍ قَالَ : كُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ كُلِّ صَغِيرٍ وَكَبِيرٍ حُرٍّ أَوْ مَمْلُوكٍ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ.

Dari Abi Sa’id, katanya , “Kami mengeluarkan zakat fitrah segantang dari makanan atau gandum atau kurma, atau susu kering, atau anggur kering.” (HR. Bukhori dan Muslim).

 Hikmah Zakat Fitrah

Dikutip dari Kitab Az-Zakat fi Al-Islam, hlm. 322-324 menyebutkan hikmah zafat fitrah sebagai berikut:

Untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kata-kata kotor serta menutupi cacat (kekurangan) saat puasa. Jadilah kebaikan di hari raya menjadi sempurna.Untuk memberi makan kepada orang miskin dan mencukupi mereka sehingga tidak perlu meminta-minta di hari raya, sekaligus membahagiakan mereka di hari raya. Jadilah hari raya itu menjadi hari kebahagiaan.Bentuk saling berbuat memberi kebaikan antara orang kaya dan orang miskin di hari raya.Mendapat pahala karena telah menunaikan zakat pada yang berhak menerima di waktu yang telah ditentukan.Zakat fitrah adalah zakat untuk badan yang Allah tetapkan setiap tahunnya di hari raya Idul Fithri.Zakat fitrah sebagai bentuk syukur setelah puasa sempurna dilaksanakan.

Syarat Wajib[4]

Syarat wajib zakat fitrah adalah sebagai berikut:

IslamMerdeka (bukan budak/ hamba sahaya).Mempunyai kelebihan makanan atau harta dari yang diperlukan di hari raya dan malam hari raya. Maksudnya mempunyai kelebihan dari yang diperlukan untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang wajib ditanggung nafkahnya, pada malam dan siang hari raya. Baik kelebihan itu berupa makanan, harta benda atau nilai uang.Menemui waktu wajib mengeluarkan zakat fitrah. Artinya menemui sebagian dari bulan Ramadhan dan sebagian dari awalnya bulan Syawwal (malam hari raya).

Keterangan: Yang dimaksud “ mempunyai kelebihan di sini “ adalah kelebihan dari kebutuhan pokok sehari-harinya. Maka barang yang menjadi kebutuhan sehari-hari, seperti rumah yang layak, perkakas rumah tangga yang diperlukan, pakaian sehari-hari dan lain-lain tidak menjadi perhitungan. Artinya, jika tidak mampu membayar zakat fitrah, harta benda di atas tidak harus dijual guna mengeluarkan zakat fitrah.

Jenis dan Kadar Zakat Fitrah[5]

Kriteria jenis dan kadar zakat fitrah adalah sebagai berikut:

Berupa bahan makanan konsumtif daerah/ wilayah tersebut.[6]Tidak boleh campuranJumlahnya mencapai satu Sho’ untuk setiap orang. ( 1 Sho’ = 4 mud = 2,7 Kilogram )Diberikan di tempatnya orang yang dizakati (tidak boleh berpindah tempat zakat).

Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah[7]

Waktu pelaksanaan mengeluarkan zakat fitrah terbagi menjadi 5 kelompok :

Waktu Jawaz yaitu mulai awalnya bulan Ramadhan sampai memasuki waktu wajib.Waktu Wajib yaitu waktu dimana sesorang menemui akhir bulan Ramadhan dan sebagian awalnya bulan Syawwal.[8]Waktu Fadhilah yaitu setelah terbit fajar tanggal 1 syawwal dan sebelum sholat hari raya Idul Fitri.Waktu Makruh yaitu setelah sholat hari raya sampai menjelang tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawwal, kecuali jika ada udzur. Seperti menanti kerabat atau orang yang lebih membutuhkan, maka hukumnya tidak makruh.Waktu Haram yaitu setelah tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur seperti hartanya tidak ada ditempat tersebut atau menunggu orang yang berhak menerima zakat, maka hukumnya tidak haram. Sedangkan status dari zakat yang dikeluarkan tanggal 1 Syawwal adalah qodho’.

Niat Zakat Fitrah

Praktek niat di dalam hati ketika mengeluarkan zakat/ memisahkan (beras) zakat dari (beras) yang lain, atau saat memberikan zakat kepada wakil untuk disampaikan kepada yang berhak.

Niat zakat untuk diri sendiri :

نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِعَنْ نَفْسِي atau هَذَا زَكاَةُ مَالِي اْلمَفْرُوْضَةْ

” Saya niat mengeluarkan zakat untuk diriku / ini adalah zakat harta wajibku “

Jika untuk Istri atau anak:

نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِعَنْ زَوْجَتِى وَوَلَدِي…

“ Saya niat mengeluarkan zakat atas istriku dan anakku…”

Mustahiq Zakat

Mustahiq zakat[9] (orang-orang yang berhak menerima zakat) adalah delapan golongan yang telah disebutkan dalam Al-Quran Allah SWT berfirman :

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ.

Faqir

Faqir adalah orang yang tidak mempunyai harta atau pekerjaan sama sekali, atau orang yang mempunyai harta atau pekerjaan namun tidak bisa mencukupi kebutuhannya.

Semisal seseorang dalam sehari ia membutuhkan biaya hidup sebesar Rp. 50.000, akan tetapi penghasilannya hanya sebesar Rp. 20.000 (tidak mencapai separuh yang dibutuhkan). Yang dimaksud dengan harta dan pekerjaan di sini adalah harta yang halal dan pekerjaan yang halal dan layak.

Dengan demikian yang termasuk golongan faqir adalah :

Tidak mempunyai harta dan pekerjaan sama sekali.Mempunyai harta, namun tidak mempunyai pekerjaan. Sedangkan harta yang dimiliki tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan selama umumnya usia manusia.Mempunyai harta atau pekerjaan saja namun harta atau pekerjaan tersebut haram menurut agama. Bagi orang yang mempunyai harta yang melimpah atau pekerjaan yang menjanjikan, namun haram menurut agama, maka orang tersebut termasuk faqir sehingga berhak menerima zakat.Tidak mempunyai harta, namun mempunyai pekerjaan yang tidak layak baginya. Seperti pekerjaan yang bisa merusak harga diri, kehormatan dan lain-lain.Miskin

Miskin adalah orang yang mempunyai harta atau pekerjaan yang tidak bisa mencukupi kebutuhannya dan orang-orang yang ditanggung nafkahnya. Misalnya dalam sebulan ia butuh biaya sebesar Rp; 500.000, namun penghasilannya hanya mendapat Rp; 400.000 (mencapai separuh yang dibutuhkan).

Amil

Amil zakat yaitu orang-orang yang diangkat oleh Imam atau pemerintah untuk mengumpulkan dan membagikan zakat kepada orang yang berhak menerimanya dan tidak mendapat bayaran dari baitul mal atau Negara.

Yang termasuk amil zakat adaalah bagian pendataan zakat, penarik zakat, pembagi zakat dan lain-lain. Jumlah zakat yang diterima oleh amil disesuaikan dengan pekerjaan yang dilakukan/ menggunakan standart ujroh mistly (bayaran sesuai tugas kerjaannya masing-masing).

Syarat-syarat amil zakat :

IslamLaki-lakiMerdekaMukallafAdilBisa melihatBisa mendengarMengerti masalah zakat

 

Muallaf

Secara harfiyah, muallaf qulubuhumadalah orang-orang yang diluluhkan hatinya untuk memeluk kepada agama islam. Sedangkan orang-orang yang termasuk muallaf, ada 4 golongan[10] :

Orang yang baru masuk Islam, yang iman (niat) nya masih lemah.Orang yang baru masuk Islam dan imannya sudah kuat, namun dia mempunyai kemuliaan dikalangan kaumnya. Dengan memberikan zakat kepadanya, diharapkan kaumnya yang masih kafir mau masuk Islam.Orang yang baru masuk Islam yang melindungi kaum muslimin dari gangguan dan keburukan orang-orang kafir.Orang yang baru masuk Islam yang membela kepentingan kaum muslimin dari pembangkang zakat atau pemberontak dan orang-orang non Islam.

Semua orang yang tergolong muallaf di atas berhak menerima zakat dengan syarat Islam. Sedangakan merayu orang non muslim dengan menggunakan harta zakat itu tidak diperbolehkan.

Budak Mukatab (Ar Riqob)

Budak mukatab yaitu budak yang dijanjikan merdeka oleh tuannya apabila sudah melunasi sebagian jumlah tebusan yang ditentukan dengan cara angsuran. Tujuannya adalah untuk membantu melunasi tanggungan dari budak mukatab tersebut.

Ghorim (Orang yang Berhutang)

Ghorim terbagi menjadi 3 bagian :[11]

Orang yang berhutang untuk kemaslahatan diri sendiri dan keluarga.Orang yang berhutang untuk mendamaikan dua orang atau dua kelompok yang sedang bertikai.Orang yang berhutang untuk kemaslahatan umum, seperti berhutang untuk membangun masjid, sekolah, jembatan dan lain-lain.Orang yang berhutang untuk menanggung hutangnya orang lain.Sabilillah[12]

Sabilillah yaitu orang yang berperang di jalan Allah dan tidak mendapatkan gaji/ bayaran. Sabilillah berhak menerima zakat untuk seluruh keperluan perang. Sejak berangkat sampai kembali, sabilillah dan keluarganya berhak mendapatkan tunjangan nafkah yang diambilkan dari zakat. Sedangkan yang berhak memberikan zakat untuk sabilillah adalah imam (penguasa) bukan pemilik zakat.

Keterangan : Dikalangan ulama terdapat khilaf tentang makna fii sabilillah;

Pendapat Pertama, mayoritas ulama’ (pendapat yang kuat) mengatakan bahwa yang dimaksud fii sabilillah tiada lain adalah orang-orang yang menjadi suka relawan untuk berperang di jalan Allah Swt dan tidak mendapatkan gaji.Pendapat Kedua, sebagian ulama mengatakan bahwa fii sabilillahadalah semua aktifitas yang menyangkut kebaikan untuk Allah sebagaimana dinuqil oleh Imam Al-Qaffal[13]. Seperti untuk sarana-sarana pendidikan, peribadatan Islam dan orang-orang memperjuangkan agama islam (seperti guru-guru madrasah, khatib dan bilal masjid) dan pendapat ini adalah lemah.Pendapat Ketiga, dalam Kitab Syarah Tafsir Munir Imam Nawawi Juz I Halaman 344 disebutkan bahwa kata sabilillah diarahkan pada sabilil khair (orang-orang yang menunjukkan pada kebaikan) danwujuhil khair (hal-hal kebaikan). Seperti halnya untuk perawatan jenazah dan lain sebagainya.Ibnu Sabil (musafir)

Ibnu sabil yaitu orang yang memulai bepergian dari daerah tempat zakat atau musafir yang melewati daerah tempat zakat dengan syarat :

Bukan bepergian untuk maksiat.Membutuhkan biaya atau kekurangan biaya.

Orang-Orang Yang Tidak Berhak Menerima Zakat [14]

Orang kafir atau murtadBudak / hamba sahaya selain budak mukatab.Keturunan dari bani Hasyim dan Bani Muthalib (para habaib), sebagaimana hadits shohih, Nabi Saw bersabda : إِنَّ هَذِهِ الصَّدَقَاتِ إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاسِ وَإِنَّهَا لَا تَحِلُّ لِمُحَمَّدٍ وَلَا لِآلِ مُحَمَّدٍ 

“Sesungguhya shodaqah ini (zakat) adalah kotoran manusia dan tidak dihalalkan bagi Muhammad dan keluarga Muhammad “.

Orang kaya

Yaitu orang yang penghasilannya sudah lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.

Orang yang ditanggung nafkahnya.

Artinya, orang yang berkewajiban menanggung nafkah, tidak boleh memberikan zakatnya kepada orang yang ditanggung tersebut.

Mekanisme Pembagian Zakat[15]

Apabila zakat dibagikan sendiri oleh pemilik atau wakilnya, maka perinciannya sebagai berikut :

Jika harta zakat mencukupi untuk semua golongan, maka diberikan kepada semua golongan penerima zakat yang ada di daerah tempat kewajiban zakat. Dan dibagi rata antar golongan penerima zakat.Jika orang yang berhak menerima zakat tidak terbatas atau jumlah harta zakat tidak mencukupi, maka zakat harus diberikan kepada 3 golongan, masing masing golongan 3 orang.Pemilik zakat tidak boleh membagikan zakatnya pada orang-orang yang bertempat di luar daerah kewajiban zakat. Zakat harus diberikan pada golongan penerima yang berada di daerah orang yang dizakati meskipun bukan penduduk asli wilayah tersebut.Sedangkan jika pembagian dilakukan oleh Imam (penguasa), baik zakat tersebut diserahkan sendiri oleh pemilik kepada Imam atau diambil oleh Imam, maka harus dibagi dengan cara sebagai berikut :Semua golongan penerima zakat yang ada harus mendapat bagianSelain golongan amil, semua golongan mendapat bagian yang sama.Masing-masing individu dari tiap golongan penerima mendapat bagian (jika harta zakat mencukupi)Jika hajat dari masing-masing individu sama, maka jumlah yang diterima juga harus sama.

 

Catatan[16] : Menurut pendapat Imam Ibnu Ujail R.A. adalah :

Zakat boleh diberikan pada satu golongan dari delapan golongan yang berhak menerima zakat.Zakatnya satu orang boleh diberikan pada satu orang yang berhak menerima zakat.Boleh memindah zakat (naqlu zakat) dari daerah zakat.

Tiga pendapat terakhir ini boleh kita ikuti (taqlid) walaupun berbeda dengan pendapat dari Imam Syafi’i . Mengingat sulitnya membagi secara rata pada semua golongan, apalagi zakat fitrah yang jumlahnya tidak begitu banyak.

 

Referensi:

[1] Taqiyuddin Ad Dimasyqi, Kifayatul Akhyar, Darul Khair, Maktabah Syamilah, Hal. 168

[2] Abu Zakariyya Muhyiddin Yahya, Al Majmu’ Syarh Muhadzab, Maktabah Syamilah Juz 6, Hal. 103

[3] Muhamad Ismail Al Bukhori, Jami’ Shohih Mukhtashor, Maktabah Syamilah, Juz 2, Hal. 547

[4] Taqiyuddin Abu Bakar, Kifayatul Akhyar, Maktabah Syamilah, Hal. 193

[5] Zainuddin Al Malibari, Fathul Muin, Maktabah Syamilah, Hal. 172

[6] Misalnya, seorang ayah yang berada di Kudus dengan makanan pokok beras, ingin menzakati anaknya yang berada di Papua dengan makanan pokok gandum. Maka jenis makanan yang digunakan zakat adalah gandum dan diberikan pada faqir miskin di Papua.

[7] Sulaiman Al Bujairomi, Hasyiyah Bujairomi Alal Minhaj, Maktabah Syamilah, Juz 2, Hal. 42

[8] Bagi orang yang meninggal setelah maghribnya malam 1 syawwal, wajib dizakati. Sedangkan bayi yang lahir setelah maghribnya malam 1 syawal tidak wajib dizakati.

[9] Muhammad Syirbini Al Khatib, Iqna’ fi Hilli Alfadhi Abi Syuja’, Maktabah Syamilah Hal. 229

[10] Muhamad Nawawi Al Bantani Al Jawi, Nihayautuz Zain, Darul Fikr, Maktabah Syamilah Hal. 180

[11] Sulaiman bin Muhammad Al Bujairomi, Hasyiyah Bujairomi Alal Minhaj, Maktabah Syamilah Juz 3, Hal. 311

[12] Ibid, Nihayatuz Zain hal. 182

[13] Yang dimaksud sumber keterangan yang dinuqil Imam Qoffal disini dimungkinkan adalah Imam Hasan dan Imam Anas bin Malik. Dan pendapat tersebut tidak mu’tabar diluar pendapat Imam empat. Namun sebagian Ulama Mesir dan Syekh Hasanain Makhluf menggunakan dasar ini sebagai fatwanya.

[14] Ibid, Iqna’ Fi Hilli Alfadhi Abi Suja’, Hal. 229

[15] Ibid, Fathul Muin, Hal. 193

[16] Ibid, Nihayatuz Zain, Hal. 182

Zakat Perniagaan/Perdagangan

Zakat Perdagangan atau Perniagaan ialah zakat yang dikeluarkan atas kepemilikan harta apa saja selain emas dan perak berupa barang, properti, berbagai jenis hewan, tanaman, pakaian, perhiasan dan selainnya yang dipersiapkan untuk diperdagangkan, baik secara perorangan maupun perserikatan (seperti CV, PT, Koperasi dan sebagainya).

Sebagian Ulama mendefenisikannya sebagai segala sesuatu yang dipersiapkan untuk diperjualbelikan dengan tujuan memperoleh keuntungan.

HUKUM ZAKAT PERDAGANGAN
Para Ulama berselisih pendapat tentang hukum zakat barang perdagangan dalam dua pendapat:

Pendapat Pertama : Wajib mengeluarkan zakat barang-barang perdagangan. Ini adalah pendapat mayoritas Ulama. Sebagian mereka mengatakan bahwa hal ini adalah ijma’ (konsensus) para sahabat dan tabi’in.

Mereka melandasi pendapatnya dengan dalil-dalil dari al-Qur’ân, as-Sunnah, atsar para sahabat, tabi’in serta qiyâs.

A. Dalil Dari Al-Qur’ân Yaitu Firman Allâh Azza wa Jalla :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ

Hai orang-orang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allâh ) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu.” [al-Baqarah/2:267]

Imam al-Bukhâri telah membuat bab khusus tentang hal ini dalam kitab Zakat dalam Shahih-nya, yaitu: Bab Shadaqatu al-Kasbi wa at-Tijarati (bab zakat usaha dan perdagangan).

Firman Allâh Azza wa Jalla , “Dari hasil usahamu,” maknanya ialah perdagangan.[1]

B. Dalil Dari As-Sunnah yaitu hadits Samurah bin Jundab Radhiyallahu anhu , ia berkata: “Dahulu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat dari apa yang kami persiapkan untuk diperjual-belikan.”[2]

Dan hadits Abu Dzar Radhiyallahu anhu secara marfu’:

فِى الإِبِلِ صَدَقَتُهَا ، وَفِى الْغَنَمِ صَدَقَتُهَا وَفِى الْبَزِّ صَدَقَتُهُ

Pada onta ada zakatnya, dan pada kambing ada zakatnya, dan pada pakaian ada zakatnya. [3]

Kata al-Bazz (di dalam hadits di atas) artinya pakaian, termasuk didalamnya kain, permadani, bejana dan selainnya. Benda-benda ini jika dipergunakan untuk kepentingan pribadi, maka tidak ada zakatnya tanpa ada perbedaan pendapat diantara para Ulama. Dari sini menjadi jelaslah bagi kita, bahwa yang dimaksud ialah jika benda-benda tersebut dijadikan obyek bisnis.

Hanya saja kedua hadits tersebut dha’if (lemah). Tetapi masih bisa berdalil tentang wajibnya zakat barang perdagangan dengan memasukkannya ke dalam keumuman sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Mu’âdz bin Jabal Radhiyallahu anhu :

فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ فِى فُقَرَائِهِمْ

Beritahukan kepada mereka, bahwa Allâh mewajibkan atas mereka zakat yang diambil dari (harta-harta) orang-orang kaya diantara mereka…”.[4]

Mereka juga berdalil dengan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu tentang penolakan Khâlid bin Walid Radhiyallahu anhu membayar zakat, dan orang-orang (yakni para sahabat) mengadukannya kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Maka Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

وَأَمَّا خَالِدٌ فَإِنَّكُمْ تَظْلِمُونَ خَالِدًا ، قَدِ احْتَبَسَ أَدْرَاعَهُ وَأَعْتُدَهُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ

Adapun Khâlid, sesungguhnya kalian telah menzhaliminya. Dia menahan pakaian perangnya dan mempersiapkannya untuk perang fi sabilillah…”.[5]

Seolah-olah mereka menyangka bahwa barang-barang itu dipersiapkan untuk perdagangan, sehingga mereka bersikukuh untuk mengambil zakat dari hasil penjualannya. Lalu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahukan kepada mereka bahwa tidak ada zakat pada harta yang ditahannya itu.[6]

C. Dalil Dari Atsar Para Sahabat
Diriwayatkan dari Ibnu Abidin al-Qari rahimahullah , ia berkata, “Dahulu aku bekerja di Baitul Mal pada masa (pemerintahan) Umar bin Khaththab Radhiyallahu anhu . Tatkala dia mengeluarkan pemberiannya, dia mengumpulkan harta-harta para pedagang dan menghitungnya, baik yang hadir maupun yang tidak hadir, kemudian mengambil zakat dari pemilik harta yang hadir dan tidak hadir.”[7]

Diriwayatkan dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma , ia berkata, “Tidak ada zakat pada barang-barang kecuali jika dipersiapkan untuk diperdagangkan.”[8]

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu , ia berkata, “Tidak mengapa menahan barang hingga dijual, dan zakat wajib padanya.”[9]

Tidak ada satu pun dari kalangan sahabat yang menyelisihi perkataan Umar bin Khaththab Radhiyallahu anhu , putranya dan Ibnu Abbas Radhiyallahu anhum. Bahkan hal ini terus diamalkan dan difatwakan pada masa tabi’in dan pada zaman Umar bin Abdul Aziz rahimahullah. Demikian pula para Ulama fiqih di masa tabi’in dan orang-orang yang datang sesudah mereka telah bersepakat tentang wajibnya zakat pada barang-barang perdagangan.

Pendapat Kedua: Tidak Wajib zakat pada barang-barang perdagangan. Ini adalah madzhab Zhâhiriyah dan orang-orang yang mengikuti mereka seperti imam Syaukani, Shiddiq Hasan Khan, dan syaikh al-Albâni. Mereka melandasi pendapatnya ini dengan dalil-dalil syar’i, diantaranya, dalil dari hadits:

1. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِى عَبْدِهِ وَلاَ فَرَسِهِ صَدَقَةٌ

Tidak ada zakat atas seorang Muslim pada budak dan kuda tunggangannya.[10]

Hadits yang dijadikan hujjah bagi pendapat kedua ini telah dijawab oleh mayoritas Ulama (penganut pendapat pertama), bahwa yang ditiadakan dalam hadits di atas yaitu kewajiban zakat dari budak yang biasa membantu dan kuda yang biasa ditungganginya. Keduanya merupakan kebutuhan yang tidak terkena beban zakat, menurut ijma’ para Ulama.

2. Hadits Qais bin Abu Gharzah Radhiyallahu anhu , ia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menemui kami, ketika kami menjual budak yang kami namakan as-Samasirah, maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:

يَا مَعْشَرَ التُّجَّارِ إِنَّ ْبَيْعَكم يَحْضُرُهُ اللَّغْوُ وَالْحَلِفُ فَشُوبُوهُ بِالصَّدَقَةِ

Wahai para pedagang, sesungguhnya penjualan kalian ini tercampur oleh perkara sia-sia dan sumpah, maka tutupilah dengan sedekah (zakat) atau dengan sesuatu dari sedekah. [11]

Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Ini adalah sedekah yang difardhukan tanpa ditentukan, tetapi yang mereka keluarkan dengan kerelaan hati dan menjadi kafarat (penghapus kesalahan) bagi semua yang mengotori jual-beli berupa hal-hal yang tidak sah seperti kata-kata kotor dan sumpah.” Dan berbagai dalil atau argument lainnya yang dikemukakan oleh Ibnu Hazm dalam al-Muhalla (V/233 dan sesudahnya).

Itulah dua pendapat tentang hukum zakat perniagaan ini. Setelah kita paparkan kedua pendapat di atas beserta dalilnya masing-masing, maka yang nampak rajih (kuat dan benar) adalah pendapat pertama, yakni pendapat mayoritas Ulama yang menetapkan wajibnya mengeluarkan zakat harta perdagangan.” wallahu a’lam bish-showab.

SYARAT-SYARAT DAN KETENTUAN ZAKAT PADA BARANG-BARANG PERDAGANGAN
1. Barang-barang yang jadi obyek bisnis ini tidak termasuk barang yang asalnya wajib dizakati, seperti binatang ternak, emas, perak, dan sejenisnya. Karena menurut ijma’ para Ulama, dua macam kewajiban zakat tidak bisa berkumpul pada satu barang. Tetapi ia wajib mengeluarkan zakat barang-barang perdagangan itu –berdasarkan pendapat yang rajih-, karena zakat benda lebih kuat dalilnya daripada zakat perdagangan, karena telah terjadi ijma’ (konsensus para ulama) atas hal itu. Barangsiapa memperdagangkan barang-barang di bawah nishob benda-benda tersebut , maka ia harus mengeluarkan zakat perniagaan.[12]

2. Mencapai nishab, yaitu seukuran nishab uang (atau sama dengan nilai 85 gram emas murni).

3. Barang-barang tersebut telah berputar selama satu tahun Hijriyyah.

4. Kewajiban zakat ini dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.

5. Pada badan usaha yang berbentuk serikat (kerjasama), maka jika semua anggota serikat tersebut beragama Islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang berserikat. Tetapi jika anggota serikat terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota serikat Muslim saja (apabila jumlahnya telah mencapai nishab).

KAPAN DIHITUNG NISHAB PADA HARTA PERDAGANGAN
Berkenaan dengan waktu perhitungan nishab harta perdagangan ada tiga pendapat :

Pertama : Nishab dihitung pada akhir haul (ini pendapat imam Mâlik dan imam asy-Syâfi’i).

Kedua : Nishab dihitung sepanjang haul (putaran satu tahun hijriyyah), dengan pertimbangan sekiranya harta berkurang dari nishabnya sesaat saja, maka terputus haul itu (ini madzhab mayoritas ulama).

Ketiga : Nishab dihitung pada awal haul dan di akhirnya, bukan di tengahnya (madzhab Abu Hanîfah).

BAGAIMANA MENGHITUNG DAN MENGELUARKAN ZAKAT HARTA PERDAGANGAN ?
Jika telah tiba waktu mengeluarkan zakat, maka wajib bagi pedagang untuk mengumpulkan dan mengkalkulasi hartanya. Harta yang wajib dikalkulasi ini meliputi :

1. Modal usaha, keuntungan, tabungan (harta dan barang simpanan) dan harga barang-barang dagangannya.

2. Piutang yang masih ada harapan dan masih ada kemungkinan akan dilunasi.
Ia menghitung harga barang-barang dagangannya lalu ditambahkan dengan uang yang ada di tangannya dan piutang yang masih ada harapan dan masih ada kemungkinan akan dilunasi, lalu dikurangi dengan utang-utangnya. Kemudian dari nominal itu, ia mengeluarkan sebanyak dua setengah persen (2,5 %) berdasarkan harga penjualan ketika zakatnya hendak ditunaikan, bukan berdasarkan harga belinya.

Inilah pendapat mayoritas Ulama fiqih dan disepakati oleh imam Mâlik rahimahullah.

Berikut ini kami cantumkan rumus sederhana perhitungan zakat barang-barang perdagangan.

BESAR ZAKAT = [(Modal diputar + Keuntungan + Piutang yang dapat dicairkan) – (Hutang + Kerugian)] x 2.5%

Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 Dinar (setara dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni (asumsi jika per-gram Rp. 550.000,- = Rp Rp.46.750.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 %.

Contohnya : Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 2012 dengan keadaan sbb :
• Meubel dan kusen yang belum terjual seharga Rp. 250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta rupiah)
• Uang tunai Rp 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah)
• Piutang Rp. 27.000.000 (Dua puluh tujuh juta rupiah)
• Jumlah Rp 327.000.000 (Tiga Ratus dua puluh tujuh juta rupiah)
• Utang Rp. 17.000.000 (Tujuh belas juta rupiah)
• Saldo Rp 310.000.000 (Tiga ratus sepuluh juta rupiah)
• Besar zakat = 2,5 % x Rp 310.000.000,- = Rp. 7.750.000,- (Tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Inilah jumlah zakat barang dagangan yang harus dikeluarkan.

Catatan: Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang).

APAKAH ZAKAT BARANG PERDAGANGAN DIKELUARKAN DALAM BENTUK BARANG DAGANGAN ATAU HARGANYA SAJA ?
Dalam masalah ini ada tiga pendapat Ulama :

Pertama : Wajib mengeluarkannya dalam bentuk harganya (uang), dan tidak boleh mengeluarkan barangnya, karena nishabnya dihitung berdasarkan harga barang. Ini pendapat mayoritas Ulama.

Kedua : Seorang pedagang diberi plihan antara mengeluarkan barang atau harganya (uang). Ini adalah pendapat Abu Hanifah rahimahullah dan asy-Syâfi’i –pada salah satu pendapatnya-.[13]

Ketiga : Memberikan rincian dengan melihat dan mempertimbangkan kemaslahatan orang yang akan menerima zakat. Ini adalah pendapat yang dipilih Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah.[14]

Demikian penjelasan singkat tentang panduan praktis zakat harta perdagangan serta tata cara menghitung dan mengeluarkannya. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat bagi penulis dan pembacanya, amiin. Wallahu Ta’ala A’lam Bish-Showab.

Niat-Niat Zakat

NIAT ZAKAT FITRAH UNTUK DIRI SENDIRI

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘AN NAFSII

FARDHON LILLAAHI TA’AALA

Artinya : Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala

NIAT ZAKAT FITRAH UNTUK DIRI SENDIRI DAN ANAK ISTRI

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي

 وَعَمَّنْ تَلْزَمُنِى نَفَقَتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘AN NAFSII WA ‘AMMAN TALZAMUNI NAFAQOTUHUM SYAR'AN FARDHON LILLAAHI TA’AALA

Artinya : Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku  dan orang-orang yang wajib padaku menafkahi mereka menurut syara',  fardhu karena Allah Ta’ala

NIAT ZAKAT MAL

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ مَالِى فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATA MAALI FARDHON LILLAAHI TA’AALA

Artinya : Aku niat mengeluarkan zakat hartaku,  fardhu karena Allah Ta’ala

DOA MENERIMA ZAKAT, INFAQ DAN SHODAQOH

آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أَعْطَيْتَ

وَبَارَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ

وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْرًا

AAJAROKALLOOHU FIIMAA  A’THOYTA

WA BAAROKA FIIMAA ABQOYTA

WA JA’ALAHU LAKA THOHUURON

Artinya : Semoga Allah memberikan ganjaran pahala terhadap apa yang telah engkau berikan

dan semoga Allah memberikan keberkahan terhadap harta yang engkau sisakan

dan semoga Allah menjadikannya sebagai pensuci bagi engkau




Footnote
[1]. Tafsir ath-Thabari (V/555), Ahkâmul Qur’an karya Ibnu al-‘Arabi (I/235), dan selain keduanya
[2]. HR. Abu Daud no.1562, al-Baihaqi I/97, dan ad-Daruquthni , dan selainnya dengan sanad dha’if. Lihat Irwâ’ al-Ghalîl karya Syaikh al-Albâni no.827
[3]. HR. Ahmad dalam al-Musnad V/179 no.7848, al-Baihaqi IV/147 no.7389, dan ad-Daruquthni II/101. Lihat Silsilah al-Ahâdîts adh-Dha’îfah karya syaikh al-Albâni III/177 no.1178
[4]. HR. al-Bukhâri II/505 no.1331, dan Muslim I/50 no.29.
[5]. HR. al-Bukhâri II/534 no.1399, dan Muslim II/676 no.983.
[6]. Lihat Fathul Bâri III/392. al-Hâfizh Ibnu Hajar t berkata, “Perkara ini membutuhkan penukilan khusus sehingga dapat dijadikan hujjah.”
[7]. al-Amwâl, Mushannaf Ibnu Abi Syaibah dan al-Muhalla. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hazm
[8]. Sanadnya shahih. Diriwayatkan oleh imam asy-Syâfi’i dalam kitab al-Umm II/68, Abdurrazzaq, IV/97, dan al-Baihaqi IV/147, dengan sanad shahih
[9]. al-Amwâl, hlm.426, Ibnu Hazm dalam al-Muhalla V/234
[10]. HR. al-Bukhâri II/532 no.1395, dan Muslim II/675 no. 982.
[11]. HR. Ahmad dalam al-Musnad IV/6 no.16184, an-Nasai VII/247 no.4463, Abu Daud II/262 no.3326, dan Ibnu Mâjah II/726 no.2145, dan selainnya.
[12]. Lihat al-Majmû’ karya imam an-Nawawi VI/50, dan al-Mughni karya Ibnu Qudâmah III/34.
[13]. Lihat al-Badâ’i II/21, dan al-Mughni karya Ibnu Qudâmah III/31.
[14]. Lihat Majmû’ al-Fatâwâ XXV/80.

Selasa, 23 Januari 2018

الأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوْهُ بِهَا

(وَلله الأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوْهُ بِهَا):

يَاالله يَارَحْمَنُ يَارَحِيْم ُ يَامَلِكُ يَاقُدُّوْسُ

يَاسَلاَمُ يَامُؤْمِنُ يَامُهَيْمِنُ يَاعَزِيْزُ ياَجَبَّارُ

يَامُتَكَبِّرُ يَاخَالِقُ يَابَارِئْ يَامُصَوِّرْ يَاغَفَّار ْ

يَاقَهَّارْ يَاوَهَّابْ يَارَزَّاقْ يَافَتَّاحْ يَاعَلِيْم

يَا قَابِضْ يَابَاسِطْ يَاخَافِضْ يَارَافِعْ يَامُعِزُّ

يَامُذِلُّ يَاسَمِيْع يَابَصِيْر يَاحَكَمُ يَاعَدْلُ

يَالَطِيْف يَاخَبِيْر يَاحَلِيْم يَاعَظِيْم يَاغَفُوْر

يَاشَكُوْر يَاعَلِيُّ يَاكَبِيْر يَاحَفِيْظْ يَامُقِيْتْ

يَاحَسِيْبْ يَاجَلِيْل يَاكَرِيْم يَارَقِيْبْ يَامُجِيْبْ

يَاوَاسِعْ يَاحَكِيْم يَاوَدُوْد يَامَجِيْد يَابَاعِثْ

يَاشَهِيْد ْ يَاحَقُّ يَاوَكِيْل يَاقَوِيُّ يَامَتِيْن يَاوَلِيّ ُ

يَاحَمِيْد يَامُحْصِى يَامُبْدِئُ يَامُعِيْد

يَامُحْيِى يَامُمِيْت يَاحَيُّ يَاقَيُّوْم يَاوَاجِد ْ

يَامَاجِدْ يَاوَاحِدْ يَاأَحَدْ يَاصَمَدْ يَاقَادِر ْ يَامُقْتَدِرْ

يَامُقَدِّمْ يَامُؤَخِّرْ يَاأَوَّلْ يَاآخِرْ يَاظَاهِرْ يَابَاطِنْ

يَاوَالِي يَامُتَعَال يَابَرُّ يَاتَوَّابْ يَامُنْتَقِمُ يَاعَفُوّ ُ

يَارَؤُفْ يَامَالِكَ الْمُلْكِ يَاذَاالْجَلاَلِ وَالإِكْرَامِ

يَامُقْسِطْ يَاجَامِعْ

يَاغَنِيُّ يَامُغْنِى يَامَانِعْ يَاضَآرّ يَانَافِعْ

يَانُوْر يَاهَادِى يَابَدِيْع يَابَاقِى يَاوَارِثْ يَارَشِيْد

يَاصَبُوْر

(1). Ya Allah = Wahai Allah swt.

(2) Ya Rahman = Wahai Dzat Yang Maha Pengasih,

(3) Ya Rahiim = Wahai Dzat Yang Maha Penyayang,

(4) Ya Maliku = Wahai Dzat Yang Maha Merajai,

(5) Ya Quddus = Wahai Dzat Yang Maha Suci,

(6) Ya Salaam = Wahai Dzat Yang Maha Memberi Keselamatan,

(7) Ya Mu’min = Wahai Dzat Yang Maha Mengaruniakan Keamanan,

(8) Ya Muhaimin = Wahai Dzat Yang Maha Memelihara,

(9) Ya ‘Aziiz = Wahai Dzat Yang Maha Perkasa,

(10) Ya Jabbar = Wahai Dzat Yang Maha Kuasa,

(11) Ya Mutakabbir = Wahai Dzat Yang Maha Mempunyai Kebesaran,

(12) Ya Khaaliq = Wahai Dzat Yang Maha Menciptakan,

(13) Ya Baari’ = Wahai Dzat Yang Maha Melepaskan,

(14) Ya Mushowwir = Wahai Dzat Yang Maha Membentuk Rupa Makhluk,

(15) Ya Ghoffar = Wahai Dzat Yang Maha Pengampun,

(16) Ya Qohhaar = Wahai Dzat Yang Maha Gagah,

(17) Ya Wahhaab = Wahai Dzat Yang Maha Memberi,

(18) Ya Rozzaaq = Wahai Dzat Yang Maha Memberi Rezeki,

(19) Ya Fattaah = Wahai Dzat Yang Maha Membuka Pintu Rahmat ,

(20) Ya ‘Aliim = Wahai Dzat Yang Maha Mengetahui,

(21) Ya Qaabidh = Wahai Dzat Yang Maha Menyempitkan Rezeki,

(22) Ya Baasith = Wahai Dzat Yang Maha Melapangkan Rezeki,

(23) Ya Khaafidh = Wahai Dzat Yang Maha Merendahkan Derajat,

(24) Ya Raafi’ = Wahai Dzat Yang Maha Meninggikan Derajat,

(25) Ya Mu’izzu = Wahai Dzat Yang Maha Memuliakan,

(26) Ya Mudzillu = Wahai Dzat Yang Maha Menghinakan,

(27) Ya Samii’ = Wahai Dzat Yang Maha Mendengar,

(28) Ya Bashiir = Wahai Dzat Yang Maha Melihat,

(29) Ya Hakam = Wahai Dzat Yang Maha Menetapkan Hukum,

(30) Ya ‘Adlu = Wahai Dzat Yang Maha Adil,

(31) Ya Lathiif = Wahai Dzat Yang Maha Lembut,

(32) Ya Khabiir = Wahai Dzat Yang Maha Mewaspadai,

(33) Ya Haliim = Wahai Dzat Yang Maha Penyantun,

(34) Ya ‘Adhiim = Wahai Dzat Yang Maha Agung,

(35) Ya Ghafuur = Wahai Dzat Yang Pengampun,

(36) Ya Syakuur = Wahai Dzat Yang Maha Berterima kasih,

(37) Ya ‘Aliyyu = Wahai Dzat Yang Maha Tinggi,

(38) Ya Kabiir = Wahai Dzat Yang Maha Besar,

(39) Ya Hafiidz = Wahai Dzat Yang Maha Memelihara,

(40) Ya Muqiit = Wahai Dzat Yang Maha Memberi kekuatan,

(41) Ya Hasiib = Wahai Dzat Yang Maha Menghitung,

(42) Ya Jaliil = Wahai Dzat Yang Mempunyai Kebesaran,

(43) Ya Kariim = Wahai Dzat Yang Maha Mulia,

(44) Ya Raqiib = Wahai Dzat Yang Maha Mengintai,

(45) Ya Mujiib = Wahai Dzat Yang Maha Mengabulkan,

(46) Ya Waasi’ = Wahai Dzat Yang Maha Luas,

(47) Ya Hakiim = Wahai Dzat Yang Maha Bijaksana,

(48) Ya Waduud = Wahai Dzat Yang Maha Kasih,

(49) Ya Majiid = Wahai Dzat Yang Maha Pemurah,

(50) Ya Baaits = Wahai Dzat Yang Maha Membangkitkan,

(51) Ya Syahiid = Wahai Dzat Yang Maha Menyaksikan,

(52) Ya Haqqu = Wahai Dzat Yang Maha Benar,

(53) Ya Wakiil = Wahai Dzat Yang Maha Memelihara,

(54) Ya Qawiyyu = Wahai Dzat Yang Maha Kuat,

(55) Ya Matiin = Wahai Dzat Yang Maha Kokoh ,

(56) Ya Waliyyu = Wahai Dzat Yang Maha Melindungi,

(57) Ya Hamiid = wahai Dzat Yang Maha Terpuji,

(58) Ya Muhshiyyu = Wahai Dzat Yang Maha Menghitung,

(59) Ya Mubdi’u = Wahai Dzat Yang Maha Memulai,

(60) Ya Mu’iid = Wahai Dzat Yang Maha Mengembalikan,

(61) Ya Muhyii = Wahai Dzat Yang Maha Menghidupkan,

(62) Ya Mumiitu = Wahai Dzat Yang Maha Mematikan,

(63) Ya Hayyu = Wahai Dzat Yang Maha Hidup,

(64) Ya Qayyuum = Wahai Dzat Yang Maha Berdiri sendiri, 

(65) Ya Waajid = Wahai Dzat Yang Maha Menemukan,

(66) Ya Maajid = Wahai Dzat Yang Maha Mempunyai Kemurahan,

(67) Ya Waahid = Wahai Dzat Yang Maha Esa,

(68) Ya Shomad = Wahai Dzat Yang Menjadi Tempat Memohon,

(69) Ya Qaadir = Wahai Dzat Yang Maha Kuasa,

(70) Ya Muqtadir = Wahai Dzat Yang Sangat berkuasa,

(71) Ya Muqaddim = Wahai Dzat Yang Maha Mendahului,

(72) Ya Muakhkhir = Wahai Dzat Yang Mengakhirkan,

(73) Ya Awwalu = Wahai Dzat Yang Maha Awal,

(74) Ya Aakhir = Wahai Dzat Yang Maha Akhir,

(75) Ya Dhaahir = Wahai Dzat Yang Nyata kekuasaan-Nya,

(76) Ya Baathin = Wahai Dzat Yang Tidak Kelihatan Dzat-Nya,

(77) Ya Waali = Wahai Dzat Yang Menguasai,

(78) Ya Muta’aali = Wahai Dzat Yang Maha Tinggi,

(79) Ya Baaru = Wahai Dzat Yang Maha Baik,

(80) Ya Tawwaab = Wahai Dzat Yang Maha Penerima Taubat,

(81) Ya Muntaqimu = Wahai Dzat Yang Maha Menjatuhkan siksaan,

(82) Ya Afuwwu = Wahai Dzat Yang Maha Pemaaf,

(83) Ya Rauuf = Wahai Dzat Yang Maha Belas Kasihan,

(84) Ya Maalikul Mulk = Wahai Dzat Yang Memiliki Kerajaan,

(85) Ya Dzal Jalaali wal-Ikraam = Wahai Dzat Yang Mempunyai Keagungan dan Kemuliaan,

(86) Ya Muqsitu = Wahai Dzat Yang Maha Adil,

(87) Ya Jaami’ = Wahai Dzat Yang Maha Mengumpulkan,

(88)Ya Ghaniyyu = Wahai Dzat Yang Maha Kaya,

(89) Ya Mughnii = Wahai Dzat Yang Maha Memberi Kekayaan,

(90) Ya Maani’u = Wahai Dzat Yang Maha Menahan,

(91) Ya Dloorru = Wahai Dzat Yang Maha Membahayakan,

(92) Ya Naafi’u = Wahai Dzat Yang Memberi Manfaat,

(93) Ya Nuur = Wahai Dzat Yang Maha Memberi Cahaya,

(94) Ya Haadi = Wahai Dzat Yang Maha Memberi Petunjuk,

(95) Ya Badii’u = Wahai Dzat Yang Maha Menciptakan,

(96) Ya Baaqi = Wahai Dzat Yang Maha Kekal,

(97) Ya Waarits = Wahai Dzat Yang Maha Mewarisi,

(98) Ya Rasyiid = Wahai Dzat Yang Maha Memberi bimbingan,

(99) Ya Shobuur = Wahai Dzat Yang Maha Penyabar.

اللَّهُمَّ إِنَّانَسْتَحْفِظُكَ وَنَسْتَوْدِعُكَ أَدْيَانَنَا

وَأَنْفُسَنَاوَأَهْلَنَا وَأَوْلاَدَنَا وَأَمْوَالَنَا وَكُلَّ شَيْئٍ

أَعْطَيْتَنَا. اللَّهُمَّ اجْعَلْنَا وَإِيَّاهُمْ فِي كَنَفِكَ

وَأَمَانِكَ وَعِيَاذِكَ مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ مَرِيْدٍ وَجَبَّارٍ

عَنِيْدٍ وَذِى عَيْنٍ وَذِى بَغْيٍ وَمِنْ شَرِّكُلِّ ذِى شَرٍّ

إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْئٍ قَدِيْرٌ. اللَّهُمَّ جَمِّلْنَا بِالْعَافِيَةِ

وَالسَّلاَمَةِ وَحَقِّقْنَا باِلتَّقْوَى وَالإِسْتِقَامَةِ, وَأَعِذْنَا

مِنْ مُوْجِبَاتِ النَّدَامَةِ إِنَّكَ سَمِيْعُ الدُّعَاء. اللَّهُمَّ

اغْفِرْلَنَا وَلِوَالِدِيْنَا وَأَوْلاَدِنَا وَمَشَايِخِنَا وَإِخْوَانِنَا

فِي الدِّيْنِ وَأَصْحَابِنَا وَلِمَنْ أَحَبَّنَافِيْكَ وَلِمَنْ

أَحْسَنَ إِلَيْنَا وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ

وَالْمُسْلِمَاتِ يَارَبَّ الْعَالَمِيْنَ. وَصَلِّ اللَّهُمَّ عَلَى

عَبْدِكَ وَرَسُوْلِكَ سَيِّدِنَا وَمَوْلاَنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ

وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ, وَارْزُقْنَاكَمَالَ الْمُتَابِعَةِ لَهُ ظَاهِرًا وَبَاطِنًا فِي عَافِيَةٍ وَسَلاَمَةٍ بِرَحْمَتِكَ يَاأَرْحَمَ

الرَّاحِمِيْنَ

"YA Allah, sesungguhnya kami mohon pemelihraan-Mu dan kami menyerahkan kepada-Mu agama kami, diri kami, keluarga kami, anak-anak kami, harta-harta kami dan segala yang telah Engkau berikan kepada kami. Ya Allah!Jadikanlah kami dan juga mereka berada di dalam pemeliharaan-Mu, keamanan-Mu dan perlindungan-Mu dari setiap gangguan syetan pendurhaka, orang-orang takabur yang keras kepala, orang yang mempunyai pandangan jahat, kedhaliman dan dari pada kejahatan setiap orang yang mempunyai kejahatan. Sesungguhnya Engkau Maha Berkuasa atas segala sesuatu.
YA Allah! Perindahkanlah kami dengan keselamatan dan kesejahteraan. Karuniakanlah kepada kami ketaqwaan dan istiqomah. Lindungilah kami dari perkara-perkara yang menyebabkan kami mendapat penyesalan. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar sesuatu doa. Ya Allah! Ampunilah dosa-dosa kami, kedua orang tua kami, anak-anak kami, guru-guru kami, saudara-saudara seagama kami, sahabat-sahabat karib kami, orang-orang yang mencintai kami karena Engkau, orang-orang yang pernah berbuat baik kepada kami, dari kaum mukminin dan mukminat, muslimin dan muslimat, wahai Tuhan yang mengatur alam semesta. Ya Allah, curahkanlah rahmat dan keselamatan! Kepada hamba-Mu dan utusan-Mu, junjungan kami dan tuan kami Nabi Muhammad saw, keluarganya dan para sahabatnya. Karuniakanlah kepada kami kesempurnaan mengikuti ajarannya, secara dhahir dan batin, di dalam kesejahteraan dan keselamatan dengan kasih sayang-Mu, wahai Tuhan Yang Maha Pengasih sebaik-baik yang mengasihi!"

Wirid dijauhkan dari kefakiran:

لاَإِلَهَ إِلاَّ الله الْمَلِكُ الْحَقُّ الْمُبِيْنُ (100×)

"Tidak ada Tuhan yang hak disembah melainkan Allah , Penguasa yang nyata kebenarannya."(100x)

Minggu, 21 Januari 2018

Ciri-ciri Ahlus sunnah Wal Jamaah seperti yang sudah diterangkan oleh Imam Ghazali di dalam kitab beliau Ihya Ulumuddin dan kitab yang lainnya :

Ciri-ciri Ahlus sunnah Wal Jama'ah seperti yang sudah diterangkan oleh Imam Ghazali di dalam kitab beliau Ihya Ulumuddin dan kitab yang lainnya :

1. Mengenai ketuhanan :

Meyakini yakni Allah merupakan tuhan yang esa yang berhak disembah dengan seluruh sifat kesempurnaan-Nya yang tiada serupa oleh makhluk.Zat Allah bisa diamati melalui mata kepala, dan orang-orang mukmin maka akan melihat-Nya di dalam surga kelak.Segala sesuatu yang berlaku adalah atas kehendak-Nya akan tetapi untuk makhluk terdapat ikhtiyari.Menolak faham Tasybih (penyerupaan) Allah dengan makhluk.Menolak faham Jabariyah (segala sesuatu atas kehendak Allah tanpa ikhtiayri dari makhluk)Menolak faham Qadariyah (segala sesuatu atas kehendak makhluk tanpa taqdir dari Allah)

2. Mengenai malaikat:

Malaikat itu nyata ada serta totalnya gak terhingga. Tiap malaikat mempunyai tugasnya masing-masing, mereka selalu taat pada perintah Allah.Ummat islam semata-mata diwajibkan mengenal 10 nama malaikat yang utama yang memiliki tugasnya masing-masing.Sehubungan oleh keimanan terhadap adanya malaikat, ummat islam pula diwajibkan meyakini adanya jin, iblis serta syaithan.

3. Mengenai kerasulan:

Meyakini bahwa seluruh Rasul merupakan utusan-Nya yang diberikan mu`jizat untuk mereka sebagi tanda kebenaran mereka.Rasulullah SAW penutup seluruh Nabi serta Rasul yang diutus untuk bangsa arab serta bangsa yang lainnya, kepada manusia dan jin.Mencintai semua shahabat RasulullahMeyakini bahwa shahabat yang sangat mulia ialah Sayidina Abu Bakar ash-Shiddiq kemudian Sayidina Umar kemudian Saiydina Utsman kemudian Saidina Ali Radhiyallahu ‘anhum.Menjauhi mendiskusikan perkara permusuhan sesama sahabat kecuali buat menerangkan kebenaran dan bagaimana kaum muslimin menyikapinya.Meyakini Ibunda serta Ayahanda Rasulullah masuk surga berlandaskan firman Allah QS. Al-Isra’ ayat 15 :

وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولًا

    “dan Kami tidak akan meng’azab sebelum Kami mengutus seorang rasul.” (QS. Al-Isra` : 15)

Kedua orang tua Nabi wafat di zaman fatharah (kekosongan dari seorang Nabi/Rasul). pertanda keduanya dinyatakan selamat. Imam Fakhrurrozi menyatakan yakni seluruh orang tua para Nabi muslim.

    Melalui dasar Al-Qur’an surat As-Syu’ara’ : 218-219 :

الَّذِي يَرَاكَ حِينَ تَقُومُ * وَتَقَلُّبَكَ فِي السَّاجِدِينَ

    Yang melihat kamu ketika kamu berdiri (untuk sembahyang), dan (melihat pula) perobahan gerak badanmu di antara orang-orang yang sujud.

    Sebagian Ulama’ menafsiri ayat di atas yakni cahaya Nabi berpindah melalui orang yang ahli sujud (muslim) ke orang yang ahli sujud yang lainnya. Adapun Azar yang secara terang mati kafir, sebagian ulama’ menyatakan tidaklah bapak Nabi Ibrahim yang sesungguhnya akan tetapi dia merupakan bapak asuhnya serta juga pamannya.

    Terang sekali Rasulullah menyatakan yakni kakek serta nenek moyang beliau merupakan orang-orang yang suci tidak merupakan orang-orang musyrik dikarenakan mereka dinyatakan najis di dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman pada surat At Taubah ayat 28:

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ

    “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis”

4. Mengenai kitab:

Al quran, Taurat, Injil, Zabur merupakan kitab-kitab yang diturunkan untuk Rasul-Nya yang menjadi pedoman buat ummat.Al Quran merupakan kalam Allah dan tidak merupakan makhluk dan tidak merupakan sifat bagi makhluk.
Mengenai ayat mutasyabihat, di dalam Ahlussunnah muncul 2 pandangan para ulama:

        Ulama salaf (ulama yang hidup pada masa sebelum 500 tahun hijryah) lebih menentukan tafwidh (menyerahkan pada Allah) sesudah Takwil Ijmali (umum/global) ataupun diketahui pula melalui istilah tafwidh ma’a tanzih yaitu memalingkan lafahd dari arti dhahirnya sesudah itu menyerahkan maksud dari kalimat tasybih itu kepada Allah.

        Ulama khalaf (Ulama yang hidup pada masa sesudah 500 Hijriyah) lebih menentukan ta`wil yaitu menghamal arti kalimat dengan sebalik arti dhahirnya dengan menyatakan serta memastikan arti yang dimaksudkan melalui kalimat tersebut.

    Di dalam memastikan langkahnya, Ulama Salaf serta Ulama Khalaf sama-sama berpegang dalam surat: Ali Imran ayat: 7

    هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ آَيَاتٌ مُحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُ مُتَشَابِهَاتٌ فَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاءَ الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاءَ تَأْوِيلِهِ

    Maksudnya : “Dia-lah yang menurunkan al-Kitab (al-quran) kepada kamu, di antara (isi) nya ada ayat-ayat muhkamat (jelas maksudnya) itulah pokok-pokok isi al-Quran dan yang lain (ayat-ayat) mutasyabihat (tidak difahami maksudnya). Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti ayat-ayat yang mutasyabihat dari padanya untuk menimbulkan fitnah (karena mereka tidak menyadari telah terjerumus dalam ayat mutasyabihat) dan untuk mencari-cari penafsirannya,”

    [a]. dan tidak ada yang memahami takwilnya melainkan allah dan orang-orang yang mendalam ilmunya. Mereka berkata : "Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyabihat, keseluruhannya itu dari sisi tuhan kami" dan tidak sanggup mengambil pelajaran (daripadanya) melainkan orang-orang yang berakal. (QS: Ali Imran. 7)

    [b].dan tidak ada yang mengerti takwilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata : "Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyabihat, semuanya itu dari sisi tuhan kami" dan tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya) melainkan orang-orang yang berakal. (QS: Ali Imran. 7)

    • Ulama Khalaf berpendapat yakni kalimat الرَّاسِخُونَ  di’athafkan pada lafadh اللَّهُ dan jumlah يَقُولُونَ آَمَنَّا  ialah jumlah musta`nafah (permulaan baru) untuk bayan (menerangkan) sebab iltimas takwil. Terjemahan [a] adalah terjemahan berlandaskan pendapat Ulama Khalaf.
    • Ulama Salaf berpendapat yakni kalimat الرَّاسِخُونَ  ialah isti`naf. Terjemahan [b] adalah terjemahan berlandaskan pendapat Ulama Salaf.

5. Mengenai kiamat:

Kiamat pasti berlaku, tiada keraguan sedikit pun.Meyakini adanya azab kubur.Kebangkitan merupakan perkara yang pasti.Surga merupakan satu tempat yang dipersiapkan buat hamba yang dicintai-Nya.Neraka dipersiapkan buat orang-orang yang ingkar kepada-Nya.Meyakini adanya hisab (hari perhitungan amalan).Meyakini adanya tempat pemberhentian hamba sesudah bangkit dari kubur.Meyakini adanya Syafaat Rasulullah, ulama, syuhada serta orang-orang mukmin lainnya berdasarkan kadar masing-masing.

6. Kewajiban ta`at kepada-Nya terhadap hamba-Nya ialah didapatkan lewat lisan Rasul-Nya bukan dengan akal.

7. Tidak mengatakan seseorang ahli tauhid dan beriman sudah pasti masuk surga atau neraka kecuali orang-orang yang sudah mendapatkan pengakuan dari Rasulullah bahwa ia masuk surga.

8. Tidak mengada-ngadakan sesuatu di dalam agama kecuali atas izin Allah.

9. Tidak menisbahkan untuk Allah sesuatu yang tidak diketahui.

10. Meyakini bahwa shadaqah serta doa untuk orang mati berguna dan Allah memberikan manfaat untuk mayat melalui shadaqah dan doa tersebut.

11. Meyakini adanya karamah orang-orang shaleh

12. Tidak mengkafirkan seorangpun dari ahli kiblat dengan sebab dosa yang mereka perbuat semacam zina, mencuri, minum khamar dll.

13. Perkara sifat dua puluh. Para ulama’ Ahl al-Sunnah Wa al-Jama`ah sesungguhnya tidak membataskan sifat-sifat kesempurnaan Allah semata-mata pada 20 sifat saja. Terlebih-lebih seluruh sifat kesempurnaan yang layak bagi keagungan Allah, sudah pasti Allah wajib mempunyai sekian sifat itu, sehingga sifat-sifat kamalat (kesempurnaan dan keagungan) Allah itu sesungguhnya tidak terbatas pada sembilan puluh sembilan saja.